Anggota Polres Situbondo Kasus Narkoba Siap Dipecat dan Dipidana
Seluruh anggota Polres Situbondo Jawa Timur menyatakan komitmen anti narkotika dan obat terlarang. Bahkan, mereka siap menerima sanksi tegas pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dan dipidanakan, jika terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
”Polisi tidak boleh main-main dalam penegakkan hukum kasus pidana penyalahgunaan narkoba. Jika ada anggota Polres Situbondo terlibat penyalahgunaan narkoba harus siap menerima sanksi tegas disiplin, kode etik, dipecat, hingga dipidana umum. Apalagi, mereka sudah menandatangani pakta integritas sebagai komtmen antinarkoba,” tegas Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai di mapolres setempat, Jumat 21 Mei 2021.
Kapolres Rifai menerangkan, penandatanganan pakta integritas oleh seluruh anggota Polres Situbondo merupakan komitmen antinarkoa secara bersama, agar polisi maupun ASN tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sehingga, penandatangan pakta integritas antinarkoba tidak sekadar seremonial. ”Tapi menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Jika dilanggar harus siap menerima sanksi tegas hingga dipecat dan dipidana,” terangnya.
Selain itu, Kapolres Rifai meminta anggota Polres Situbondo baik polisi maupun ASN dengan tidak henti-hentinya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba.
”Ini menjadi kewajiban polisi, karena siapa pun yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, akan ditindak tegas secara hukum sekalipun polisi,” jelasnya.
Advertisement