Anggota Polisi yang Dibakar Polwan Alami Luka Bakar 96 Persen, Rencananya Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
Briptu RDW 27 tahun, salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang, dibakar hidup-hidup oleh sang istri yang sama-sama anggota polisi. Akibatnya Briptu RDW mengalami luka bakar disekujur tubuh hingga 96 persen sehingga perlu perawatan intensif.
Istri dari RDW sekaligus pelaku yang membakar dirinya bernama Briptu FN 28 tahun. Ia adalah anggota Polwan Polres Mojokerto Kota di bagian SPKT.
Sejak kemarin, RDW telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Saat menjalani perawatan, korban sempat mengalami sesak nafas. Hal itu disebabkan kondisi luka bakar korban yang mencapai 96 persen
Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr Hesti Puspasari menegaskan, anggota Polisi tersebut saat ini sedang menjalani perawatan tim medis di Intensive Care Unit (ICU).
"Kondisinya memang kami upayakan untuk stabilisasi karena pada saat datang pasien ini memang cukup berat dengan kondisi luka bakar yang cukup luas sekitar 96 persen. Hampir seluruh tubuh, termasuk bagian kepala," katanya, Minggu 9 Juni 2024.
RDW dirawat sejak Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan, RDW sempat kritis karena ada gangguan saluran pernafasan.
"Pada saat itu memang sangat berat kondisinya, ada gangguan saluran pernafasan karena memang pasien luka bakar 96 persen," terangnya.
"Saat ini sadar, untuk komunikasi terbatas karena dibagian wajah juga ikut terbakar," tambahnya.
RDW rencananya bakal dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya. "Untuk proses rujukan saat ini RS sedang berkomunikasi dengan RS Dr Soetomo sebagai tempat tujuan, rencana begitu pasien trapotebell kami akan rujuk," tandasnya.
Polres Mojokerto Kota bersama Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jatim saat ini sedang mendalami dugaan konflik rumah tangga anggota Polri yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Diketahui Briptu RDW 27 tahun anggota Polres Jombang dibakar istrinya sendiri seorang Polwan Polres Mojokerto Kota bernama Briptu FN 28 tahun.
Diduga pemicu prahara suami istri itu karena konflik keluarga. Dari informasi diperoleh, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Data yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18 /VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2024, kasus berawal saat sang istri mengecek gaji ke-13 milik suaminya di ATM. Namun, FN terkejut karena saldonya sudah berkurang. FN kemudian minta korban pulang. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan pembakaran.
Advertisement