Anggota Polisi Terima Setoran dari Bandar Akan Dipecat
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, menyatakan bakal memberikan hukuman berat bagi para anggotanya yang terbukti bekerjasama dengan bandar narkoba.
Hal tersebut, diungkapkan Isir, ketika mengetahui adanya tiga anggota Kepolisian yang terlibat kasus jaringan narkoba antar pulau. Mereka diduga menerima setoran dari bandar sabu-sabu yang ada di Surabaya.
“Saya sudah dapat laporanya. Saya memerintahkan Kasat Narkoba untuk kemudian mengkaji lebih lanjut di luar dari proses disiplin atau kode etik yang ada,” kata Isir kepada media, Rabu, 10 Maret 2021.
Dengan temuan tersebut, Isir berjanji, tidak akan melindungi anggota polisi yang diduga bekerjasama dengan para bandar narkoba. Bahkan dia akan menindak tegas mereka.
“Karena dia (oknum polisi) menerima sesuatu dari sindikat narkoba, akan kita ungkap. Artinya jika ada keterlibatan oknum Polri, bukan kemudian kita mengamankan atau melindungi, ini wujud ketegasan kita,” jelasnya.
Bahkan, kata Isir, jika tiga orang polisi tersebut terbukti menerima setoran dari bandar narkoba akan ada hukuman berat yaitu dipecat dari jajaran Kepolisian.
“Tidak ada ampun! Kita akan proses secara tegas, dan akan pecat jika terbukti. Saya nggak peduli mau perwira atau brigadir, dia sudah terlibat, dia sudah menerima kan, padahal harushya dia mengungkap dan menangkap,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Isir, dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi narkoba. Sebab, menurut dia, barang haram tersebut harus diberantas hingga menyeluruh.
“Namanya narkoba kan kejahatan luar biasa, kita akan perang tanpa henti untuk berantas narkoba. Ini salah satu bagian komitmen kita untuk coba mengungkap dan memberantas narkoba secara konsisten,” kata dia.
Maka itu, kata Isir, Polrestabes Surabaya bakal melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan, dirinya memerintahkan Satreskoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita bekerjasama dengan kawan-kawan di Propam, dan sekarang hasilnya sudah ada, dan saya minta Satreskoba untuk memproses para oknum ini, diikatkan dengan tindak pidana narkoba,” tutupnya.