Anggota Pol PP Surabaya Dipolisikan Usai Tertibkan PKL Kutisari
Seorang petugas Pol PP Kota Surabaya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepada pedagang perempuan di Pasar Kutisari Selatan V. Laporan tersebut diterima oleh Polda Jatim dengan nomor: LP/B/156/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Achmad Roni, pengacara korban dari LBH Surabaya menceritakan, peristiwa itu terjadi saat Satpol PP menertibkan pasar krempyeng atau pasar tumpah di kawasan tersebut pada Rabu, 13 Maret 2024.
Petugas menertibkan pasar tersebut lantaran pedagang menolak untuk direlokasi ke tempat baru yang telah disediakan. Permasalahan itu sudah berlangsung sejak Januari lalu.
Pedagang menilai omzetnya turun drastis, jika pindah ke lokasi baru. Permasalahan tersebut pun sempat menjadi pembahasan di rapat hearing DPRD Surabaya.
Namun, tak membuahkan solusi sehingga pedagang kembali berjualan di sana. Kemudian, puluhan Satpol PP mendatangi pasar krempyeng tersebut melakukan penertiban mengangkut paksa barang-barang dagangan para pedagang.
"Hari itu enggak tahu kenapa ada penertiban yang ekstrem, barang pedagang diangkut, otomatis orang-orang mempertahankannya," ujar Roni, Jumat, 22 Maret 2024.
Kondisi makin tak terkendali membuat para petugas mencoba menghalau pedagang. Saat itulah terdapat kejadian oknum Satpol PP yang diduga memegang organ intim pedagang perempuan di pasar tersebut.
"Waktu mempertahankan barang dagangannya diangkut, oknum Satpol PP laki-laki merangkul dari belakang mengenai bagian intim seorang pedagang perempuan," katanya.
Korban sempat histeris dan merasakan sakit, tetapi dia mau tak mau harus mengemasi barang dagangannya. Perempuan tersebut mengalami trauma atas tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP, bahkan sempat takut dan tak berjualan beberapa hari.
LBH Surabaya kemudian mencoba mendampingi korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Oknum Satpol PP tersebut dilaporkan atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan sejumlah alat bukti.
"Selasa kemarin kami sudah melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim, dengan membawa bukti video. Kami berharap polisi bisa dengan cepat mengusut kasus kekerasan seksual ini," pungkasnya.