Anggota Paspampres Diduga Perkosa Kowad, Panglima TNI: Pecat
Seorang perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Korban berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus pemerkosaan itu kini ditangani oleh Mabes TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu terjadi di Bali.
Jenderal Andika menyesalkan kejadian yang memalukan dan mencoreng kehormatan TNI. Ia menyebut TNI tidak boleh diisi orang orang yang mentalnya bobrok.
Berlatar belakang dari kejadian ini, Panglima TNI menyerukan kepada seluruh anggota TNI, benar-benar menghayati Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Tujuannya agar tidak tergelincir pada perbuatan tercela.
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat mayor, sementara korban berpangkat Letda. "Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika kepada wartawan di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Andika menekankan perbuatan pelaku adalah tindakan pidana. Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Pelaku merupakan anggota Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
Andika menegaskan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku yang bersangkutan dipecat.