Anggota Komisi 3 DPR RI Pantau Pemeriksaan MeMiles di Mapolda
Dua anggota komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Arteria Dahlan dan Ichsan Soelistio, melakukan klarifikasi pengembangan kasus MeMiles, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 28 Januari 2020. Kepada aparat mereka meminta agar mengusut tuntas, dan mengedepankan kepentingan rakyat banyak.
Keduanya tiba di Mapolda sekitar pukul 10.50 WIB, dan melakukan pertemuan tertutup sekitar 2,5 jam. Arteria dan Ichsan kemudian melihat barang bukti aset yang disita, berupa uang senilai Rp128,4 miliar, 24 unit mobil, dan dua sepeda motor.
Tak hanya itu, mereka juga berkesempatan melihat sel penjara yang digunakan untuk menahan tersangka dan menyebut jika kondisi sel layak huni.
"Kami tadi sudah mencoba untuk cari tahu, klarifikasi terkait dengan beberapa isu yang beredar, mudah-mudahan saya pribadi bisa mendapatkan banyak informasi di sini,” kata Arteria Dahlan. Menurutnya Komisi 3 DPR RI berkewajiban untuk mengklarifikasi penegakan hukum pada kasus yang belum juga usai, selama satu bulan terakhir.
Pria yang berasal dari Dapil VI Jatim itu mengatakan, klarifikasi yang dicari adalah terkait masalah hukum, kemudian terkait pengembangan aplikasi MeMiles sehingga mampu menarik banyak member, serta bentuk praktik yang dilakukan, sehingga dengan uang yang kecil bisa mendapat reward yang jumlahnya lebih besar dari nilai top up.
Arteria menilai, ada tindak pidana dalam investasi itu, namun ia tidak melakukan intervensi apa pun kepada Polda Jatim. Ia hanya memberi apresiasi dan semangat untuk terus mengungkap kasus ini dan menyelamatkan aset member.
“Pesan kami cuma satu, bahwa penegakan hukum harus mengedepankan restorative justice, di atas semuanya kepentingan rakyat banyak lah yang harus diutamakan,” ungkapnya.
Advertisement