Anggota Geng Rusia Diduga Perampok Warga Ukraina di Bali Ditangkap Polisi
Seorang warga Rusia berinisial KA,30, tahun, diduga terlibat dalam perampokan dan penculikan WNA asal Ukraina, Igor Iermakov,48, tahun, di Bali, telah ditangkap anggota Polda Bali.
Terduga pelaku ditangkap di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, saat hendak terbang ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada Kamis, 30 Januari 2025, malam.
KA diduga bagian dari geng Rusia yang beranggotakan sembilan orang. Polisi berhasil menangkapnya dalam operasi gabungan antara Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali. Setelah diamankan, KA langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan bahwa KA telah diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam. "Polda Bali serius tangani kasus kekerasan dan penculikan WNA hingga menimbulkan kerugian Rp 3,2 miliar," ujarnya dikutip di laman @polda_bali di media sosial X pada Jumat, 31 Januari 2025. Ariasandy juga mengungkapkan bahwa KA adalah salah satu dari sembilan pelaku yang dilaporkan oleh korban.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih melakukan pemeriksaan terhadap KA. Sementara itu, status hukum terduga pelaku dalam insiden ini masih dalam penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Igor Iermakov, seorang WNA asal Ukraina, yang bersama sopirnya berinisial A menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto senilai sekitar Rp3,4 miliar di Bali. Peristiwa ini terjadi pada 15 Desember 2024 lalu.
Saat kejadian, korban dan sopirnya tengah mengendarai mobil BMW putih di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tiba-tiba, mereka diadang oleh dua unit mobil yang memblokir jalan dari depan dan belakang.
Salah satu mobil tersebut adalah Toyota Alphard, dari mana keluar empat orang berpakaian hitam yang mengenakan masker dan bersenjata pisau, palu, serta pistol. Para pelaku kemudian memaksa korban dan sopirnya masuk ke salah satu mobil dengan tangan diborgol serta kepala ditutup kain hitam.
Setelah itu, korban dan sopirnya dibawa ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sesampainya di vila, para pelaku merampas ponsel korban dan memaksanya untuk mentransfer aset kripto ke dua akun yang diduga milik para pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami berbagai luka di bagian tubuhnya, termasuk luka di telinga kanan, pergelangan tangan, mata kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang sebelah kanan. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp3,2 miliar akibat perampokan aset kripto tersebut.
Advertisement