Anggota Geng Motor Disidang Tipiring di PN Probolinggo
Tawuran antar-geng motor, Gaza dan Geng Allstar, yang menyebabkan dua polisi mengalami luka bacok akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.
Selain menetapkan tiga tersangka, Polres Probolinggo Kota menjerat tiga anggota geng motor lainnya dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat kericuhan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tiga terdakwa ketiganya telah digelar secara tertutup di PN setempat.
"Dari keseluruhan 23 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Tiga orang lagi ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Kamis malam, 4 Juli 2024.
Sementara itu sebanyak 10 pemuda lainnya, dilaksanakan diversi karena masih di bawah umur. Sedangkan untuk tujuh orang lainnya, setelah diperiksa, tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.
“Untuk tiga tersangka baru disidang tipiring kemarin yakni, DAS, 20 tahun warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, RJP 18 tahun, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan DS (19) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo," jelas Iptu Zainullah.
Kasihumas menambahkan, perbuatan geng motor tersebut sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum.
“Atas tindakannya, tiga tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama dua hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo,” kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu.
Seperti diketahui sebelumnya, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan saat membubarkan aksi tawuran antar geng motor, Minggu dini hari, 2 Juni 2024 lalu. Akibatnya, kedua polisi itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Mohammad Saleh, Kota Probolinggo.
Advertisement