Anggota Gangster Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Puluhan anggota gangster yang hendak tawuran di Surabaya diamankan Polsek Tegalsari, Surabaya. Namun, dari puluhan anggota gangster tersebut baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Orang ini ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata. Dia adalah AR, 19 tahun, warga Surabaya. AR ini juga merupakan admin media sosial kelompok gangster tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan, tersangka saat ditangkap membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang dan samurai. "Sajam ini hendak dipakai tawuran," ujarnya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Haryoko menambahkan, tersangka bersama-sama 20 anggota gangster itu berkumpul di Jalan Surabayan. Mereka hendak tawuran dengan gangster lain.
"Kelompok ini pada pukul 01.00 WIB, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gang 4 dan dugaan kuat akan tawuran," ujar AKP Haryoko.
Pada saat itu, tersangka membawa 2 bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 1 meter dan samurai bergagang kayu berwarna hitam sepanjang 1 meter.
"Polisi menyita barang bukti dan menahan tersangka di Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Haryoko.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. "Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelasnya.
Imam menyebut, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Tegalsari tahun 2018.
"Tersangka pernah kita tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dan divonis 6 bulan,” imbuh Imam.
Kini, tersangka kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.