Anggota DPRD Surabaya Kritik Acara Seremonial Pemkot di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengkritisi acara seremonial "Silaturahmi dan Tasyakuran Walikota dan Wakil Walikota Surabaya" yang digelar di Balai Kota Surabaya, Sabtu, 1 Maret 2025. Menurutnya, acara ini bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kritik terhadap Acara Seremonial di Tengah Efisiensi Anggaran
Saifuddin menilai bahwa acara tasyakuran yang digelar besar-besaran ini tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran yang telah diinstruksikan pemerintah pusat.
"Sore hari ini Walikota Surabaya akan mengadakan acara tasyakuran yang sepertinya besar-besaran. Ini berbanding terbalik dengan penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penghapusan kegiatan seremonial," ujar Saifuddin kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 1 Maret 2025.
Sebagai Sekretaris BPOKK DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Saifuddin menyoroti penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan seremonial yang sering dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, kegiatan seperti ini seharusnya dikurangi atau bahkan dihentikan jika tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Dengan tetap menggelar acara ini, Walikota Surabaya tidak mematuhi Inpres tersebut, yang secara tegas menginstruksikan penghapusan kegiatan seremonial yang tidak berdampak pada kesejahteraan warga," paparnya.
Pemkot Surabaya Berencana Pinjam Rp5,6 Triliun, Saifuddin Soroti Prioritas Anggaran
Selain itu, Saifuddin juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk meminjam dana sebesar Rp5,6 triliun dari lembaga pembiayaan dan perbankan guna membangun berbagai infrastruktur kota. Beberapa proyek yang direncanakan meliputi penerangan jalan umum (PJU), pembenahan kampung, pembangunan Underpass Taman Pelangi, Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), serta diversi Gunungsari.
"Daripada menghabiskan anggaran untuk seremonial, lebih bijak jika dana tersebut dialokasikan langsung untuk pembangunan kota. Bahkan, kalau perlu, Pemkot tidak usah berutang," tegas Saifuddin.
Walikota Surabaya Terbitkan SE tentang Efisiensi Anggaran APBD 2025
Sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran, Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025. SE ini mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan menekankan pengurangan belanja yang tidak memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.
Dalam SE tersebut, Eri menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat untuk melakukan efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Beberapa poin utama dalam SE ini antara lain:
Melakukan review dan efisiensi anggaran belanja APBD 2025 sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau Focus Group Discussion (FGD).
Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50%.
Membatasi belanja honorarium sesuai dengan standar harga satuan regional.
Memfokuskan alokasi anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian atau lembaga.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, masyarakat berharap Pemkot Surabaya dapat lebih bijak dalam menggunakan anggaran, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Surabaya.
Advertisement