Anggota DPRD Sumut, Terjerat Kasus Korupsi hingga Curi Jam Tangan
Anwar Sani Tarigan, seorang bendahara Fraksi PDIP DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat ini menjadi sorotan publik karena ulahnya diduga mencuri jam tangan salah satu karyawan toko elektronik di Medan. Tindakan tak terpujinya terekam jelas di CCTV toko.
Jam yang dicuri Anwar Sani Tarigan seharga Rp 3,5 juta. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Medan Baru. Nomor laporannya STTLP/B/323/V/2023/SPLT SEL Medan Baru. Namun akhirnya, beredar surat pencabutan laporan oleh korban bernama Novi. Kasus ini sudah berakhir secara damai.
Novi juga sudah menerima jamnya kembali dan mencabut laporannya. Sementara alasan Anwar Sani Tarigan mencuri karena khilaf.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan, jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar Sani Tarigan dalam keterangannya.
Ia menyebut tidak sengaja membawa jam itu karena mirip dengan jam miliknya. Dia menyebut baru menyadari dan mengembalikan jam itu setelah video dirinya viral.
"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai, ini murni kekhilafan," tandas Anwar Sani Tarigan.
Profil Anwar Sani Tarigan
Kasus pencurian yang pria kelahiran 20 Maret 1974 ini membuat profilnya dicari netizen. Tak banyak informasi mengenai Anwar Sani Tarigan. Hanya saja, menurut laman dprd-sumutprov.go.id, ia lahir di Tiga Lingga, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1974. Ia merupakan lulusan sarjana ekonomi dan masuk ke jajaran Komisi B dalam DPRD Provinsi Sumut.
Dalam laman itu, posisi Anwar di DPRD Provinsi Sumatera Utara juga tercatat sebagai Bendahara. Ia menjadi anggota dewan periode 2019-2024 untuk daerah pilihan atau dapil Sumut XI yang meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Anwar Sani Tarigan terakhir kali menyampaikan kekayaannya pada 3 Mei 2019. Dia memiliki kekayaan minus Rp 403.691.435.
Harta Kekayaan
Anwar Sani Tarigan memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp 5.369.150.000, alat transportasi dan mesin Rp 75 juta, harta bergerak lainnya Rp 23 juta, kas dan setara kas Rp 77.745.716, dan hutang Rp 5.948.578.151.
Khusus isi garasinya ada sepeda motor Kawasaki KLC 150 S tahun 2013 senilai Rp13 juta; mobil Toyota Kijang Brand Lion tahun 1998 senilai Rp51 juta; sepeda motor Honda (tidak disebutkan jenisnya) tahun 2015 senilai Rp11 juta.
Semua harta kekayaan dan isi garasi dari Anwar Sani Tarigan terdaftar atas perolehan hasil sendiri.
Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Melihat ke belakang, rekam jejak dari wakil rakyat kelahiran Tiga Lingga ini ternyata pernah terjerat kasus korupsi.
Sebelum kasus pencurian jam, Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran perluasan sawah pada 2011 di Kabupaten Dairi dengan kerugian mencapai Rp 567,9 juta.
Sebelumnya, ia tidak ditahan karena sakit. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menetapkan penahanannya. Anwar ditangkap di RS Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021) lalu dan langsung dibawa ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Anwar dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ia sudah menjalani sidang sejak 26 April 2021.
Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.
Anwar Sani Tarigan Berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumut XI yang meliputi daerah Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.