Anggota DPRD Kapuas dari Nasdem di-PAW Karena Narkoba
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama Berinto, 35 tahun, dari Partai Nasdem terancam dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena positif menggunakan narkoba saat tim Antik Telabang 2019 Polda Kalteng melakukan razia pengendara roda empat dan dua serta melakukan tes urine di tempat.
"Kecil kemungkinan yang bersangkutan untuk tidak dilakukan PAW. Yang bersangkutan terbukti mengkonsumsi narkotika, saat dites urine pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kapuas Wahyudinata, Selasa.
Menurut dia, oknum kader Partai Nasdem yang tersandung masalah tersebut melanggar disiplin partai yang wajib tidak boleh dilakukan para kader partai yang mengusungnya menjadi anggota DPRD setempat.
Wahyudinata mengatakan sejak menyeruaknya berita tersebut di media online serta surat kabar lokal, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Sebab, sebelum disampaikan ke DPP, kabar tersebut juga sudah diketahui oleh khalayak ramai dan pihak DPP.
"Jadi mengenai sanksi kader Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B, kini tinggal menunggu keputusan dari DPP saja, juga apa sanksinya yang akan diberikan kepada oknum tersebut," katanya.
Dengan ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang melakukan hal tersebut, sambung Wahyudinata, tentu saja citra Partai Nasdem yang selama ini sudah sangat baik kepercayaannya di mata masyarakat, terancam menurun.
Bahkan dengan adanya pemberitaan mengenai kadernya yang terkena masalah itu, pihaknya juga sangat terkejut. Sebab selama ini yang bersangkutan sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga pada periode sebelumnya telah menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat dari partai yang sama tanpa ada hal-hal yang aneh seperti ini.
"Saya sangat terkejut dengan adanya masalah yang menimpa kader kami, apalagi yang bersangkutan baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat di periode sebelumnya dan kembali terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-20204," bebernya.
Meski lepas dari tindak pidana narkotika, yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng bersama dua orang lainnya yang tersandung dengan kasus serupa.
Tidak diketahui berapa lama yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi, agar tiga orang yang tersandung masalah tersebut bisa kembali normal.
Sementara itu Kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) di BNNP Kalteng Baja Sukma saat dihubungi beberapa kali melalui telepon untuk mengetahui perkembangan oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya yang menjalani rehabilitasi karena mengkonsumsi narkoba, sama sekali belum ada respon dari instansi terkait. (an/ar)