Anggota DPR Sebut Undang-undang Narkotika Tak Relevan Lagi
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang sudah berusia sekitar 12 tahun. Usia itu dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Perlu adanya revisi pada sejumlah pasal yang dianggap kurang relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, DPR RI telah memasukkan agenda revisi UU ini pada Program Legislasi Nasional tahun 2022.
“Dalam rangka untuk perbaikan atau perubahan terhadap UU nomor 35 tahun 2009 tentu pasal-pasal ada yang perlu pembenahan,” jelas anggota Badan Legislasi DPR RI Sumail Abdullah, Selasa, 28 Desember 2021.
Hal ini disampaikan Sumail Abdullah usai melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkortika di salah satu hotel di Jalan Brawijaya, Banyuwangi. Sosialisasi itu dihadiri sejumlah elemen masyarakat mulai ormas, Pengacaran hingga lembaga swadaya masyarakat. Hadir juga perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jawa Timur, perwakilan dari Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang dianggap pasa karet. Sehingga membuat aparat penegak hukum (APH) merasa ragu dalam menentukan dan penerapan pasal-pasal saat melakukan penegakan hukum.
“UU ini sudah tidak realistis diterapkan sekarang,” jelasnya.
Dia pun mencontohkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak praktik hukum yang keluar dar koridor. Artinya, kata Sumail, ada pemaksaan dalam penerapan pasal itu. Sehingga kesannya di-dzolimi. Dia mencontohkan ada warga yang dituntut 10 tahun dan kemudian divonis 8 tahun padahal dia hanya pemakai.
“Padahal kalau pemakai muaranya sudah jelas, muaranya dia harus rehab. Surat edaran Mahkamah Agung sudah, surat bersama sudah, Surat Edaran Kepolisian sudah, restorative justice, apalagi? Tetapi di sini masih kukuh untuk menggunakan (pasal) itu,” tegasnya.
Pria yang juga anggota komisi V DPR RI ini memberikan bocoran beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang akan direvisi. Menurutnya, ada beberapa pasal yang akan diubah. Di antaranya pasal 112 sampai pasal 127.
“Kemudian 75 hal penangkapan, pasal 75-76 itu yang kemarin jadi pembahasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Jawa Timur, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo menyatakan, memang UU Nomor 35 Tahun 2009 ini di dalam praktiknya pasti ada beberapa kendala. Kendala ini kemungkinan terjadi karena ada hal-hal yang kurang pas. Menurutnya, dalam kegiatan itu sudah banyak masukan dari masyarakat Banyuwangi tentang berbagai kendala dan hambatannya.
“Kami sudah akomodir tadi dan harapan kita mudah-mudahan ke depan revisi UU ini segera disahkan, dan keyakinan saya ini akan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Apakah UU ini memang sudah saatnya direvisi? Menjawab pertanyaan ini, jenderal bintang satu ini mengatakan, ada beberapa hal yang memang perlu dibahas. Utamanya masalah tim assessment terpadu, perbedaan antara pengguna dan pengedar atau yang menguasai.
“Ini kadang-kadang seringkali terjadi kerancuan sehingga menyebabkan overload di lembaga pemasyarakatan (lapas),” pungkasnya.
Advertisement