Anggota DPR RI Sukiman Yang Terjerat Suap Tolak Rekonstruksi KPK
Tersangka anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman (SUK) menolak melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas yang bersangkutan, kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
"Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.
Adapun rekonstruksi tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 - 2018.
"Rekonstruksi ini kami lakukan setelah mendapatkan rangkaian peristiwa dari bukti-bukti yang ada, jadi ini untuk memperjelas dan mempertajam runtutan peristiwa ketika dugaan suap itu terjadi," kata Febri.
Ia menyatakan terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas.
Dalam rekonstruksi tersebut, juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal DPR RI, dan unsur Badan Kehormatan DPR RI.
Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka lainnya dalam kasus itu.
KPK pada hari Senin ini memeriksa Sukiman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Natan. Usai diperiksa di Gedung KPK, Senin, 22 Juli 2019 Sukiman memilih irit bicara. "Sudah-sudah tanya saja penyidik, ya," kata Sukiman.
KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2019. Untuk Sukiman, belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019.
Tersangka Sukiman selaku anggota DPR RI periode 2014 - 2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan Pasomba. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.
Angka ini baru sebagian dari total Rp4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Uang Rp4,41 miliar merupakan komitmen fee 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wit/ant)