Anggota DPR Diduga dari Demokrat Dilaporkan Kasus Pencabulan
Anggota DPR RI berinisial DK diduga dari Partai Demokrat dilaporkan LBH Apik Jakarta terkait kasus kekerasan seksual. Laporan itu diterima Bareskrim Polri Juni 2022.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. DK diduga merupakan politisi Partai Demokrat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tertanggal 15 Juni 2022. Kekinian, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tertanggal 24 Juni 2022.
LBH Apik sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Berdasar informasi, dugaan pencabulan ini dilakukan DK di tiga lokasi berbeda meliputi Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Namun belum diketahui jumlah korbannya.
Penyidikan Polisi
Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi, pada Kamis 14 Juni 2022 lalu.
Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, hari itu, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Sikap MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menindaklanjuti apabila ada laporan masuk mengenai anggota DPRI RI inisial DK yang diduga melakukan pencabulan.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, dikutip dari suara.com.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.
Nantinya, jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
Sikap Demokrat
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan, pihaknya tak gegabah dalam merespons soal kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI berinisial DK dari fraksi Demokrat. "Asas praduga tidak bersalah juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan," kata Didik pada 15 Juli 2022.
Sementara di sisi lain, Didik menyampaikan, semua pihak sama kedudukannya di mata hukum. Menurutnya, tak ada kebal terhadap proses hukum.
Ia menegaskan jika memang Anggota DPR RI berinisial DK tersebut merupakan kader partainya atau bagian dari fraksi PD DPR RI, maka penegak hukum diminta transparan dan akuntable.
"Jika memang ada dugaan tindak pidana maka aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum yang transparan, profesional dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah," katanya.
Sikap Komnas Perempuan
Atas kasus tersebut, Komnas Perempuan pun berkirim surat pada Partai Demokrat. Tujuannya agar partai pendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu tak mengabaikan laporan atas DK yang juga telah masuk ke Mabes Polri.
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan jika pihaknya juga menerima pengaduan korban yang didampingi LBH Apik Jakarta.
Peran Komnas Perempuan untuk memastikan agar proses penanganan kasus korban berjalan maksimal. “Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” katanya dikutip dari Antara, Senin 25 Juli 2022.
Advertisement