Anggota DPR Boleh Isolasi di Rumah? Ini Penjelasan Satgas Covid
Kabar tentang Anggota DPR Mulan Jameela bersama Ahmad Dhani menjalani karantina mandiri di rumah, banyak dibincangkan netizen. Satgas Covid-19 menyatakan jika pejabat eselon 1 ke atas boleh menjalani karantina mandiri di rumah.
Penjelasan Satgas Covid-19
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut karantina mandiri di rumah dibolehkan bagi pejabat eselon satu ke atas, yang baru pulang dari luar negeri. Tentunya perjalanan tersebut adalah bagian dari pekerjaan dan berlaku secara individual.
Wiku menyebut aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021. Wiku menyebut SE itu dibuat dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 global dan beberapa penyesuaian lainnya.
Lokasi karantina mandiri harus memiliki sejumlah fasilitas, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.
Tes PCR
Selain fasilitas tertentu, pelaku isolasi mandiri juga harus melakukan tes PCR di hari kesembilan dan melaporkan hasilnya. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh pelaku karantina terpusat.
"Pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya," kata Wiku dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 14 Desember 2021.
Ajukan Permintaan
Selain itu, pelaku karantina mandiri harus mengajukan diskresi minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Pengajuan itu ditujukan kepada Satgas Covid-19 nasional serta kesepakatan antara K/L terkait.
"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela, dikabarkan menjalani proses karantina mandiri di rumah bersama keluarga dan suaminya Ahmad Dhani, usai pulang dari Turki.