Anggota Dewan Soroti Minimarket yang Buka 24 jam
Sebagai kota terbesar kedua setelah DKI Jakarta, denyut nadi perkonomian minimarket di Surabaya tak pernah berhenti. Bahkan, mereka tumbuh bak jamur di musim hujan. Baik yang buka sesuai aturan hingga pukul 21.00 WIB, maupun yang buka 24 jam nonstop.
Keberadaan minimarket 24 jam itu menjadi sorotan anggota DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz heran dengan jam operasional sejumlah toko modern tersebut di Kota Surabaya.
Menurutnya, jam operasional mereka tak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Surabaya.
"Jika melihat Perda nomor 8 Tahun 2014, sangat jelas diatur bahwa minimarket hanya diperbolehkan untuk beroperasi dari pukul 08.00-21.00 WIB. Namun nyatanya, banyak yang tak sesuai," kata Mahfudz kepada ngopibareng.id, Rabu 27 November 2019.
Dengan kondisi tersebut, Mahfudz terheran-heran dengan Dinas Perindustrian Kota Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, kedua OPD tersebut melakukan pembiaran terhadap jam operasional toko modern itu, yang jelas-jelas melanggar Perda tentang minimarket.
Tak hanya pembiaran, lanjut Mahfudz, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, hanya menyisir pedagang kaki lima saja. Sedangkan yang toko modern tak disentuh sama sekali.
"Saya mempertanyakan hal tersebut. Mengapa yang ditertibkan hanya PKL saja, padahal mereka ini berusaha berjuang hidup. Sedangkan minimarket yang jelas melanggar jam operasional di Perda, tidak ditindak sama sekali," katanya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, Pemkot Surabaya hanya memihak kepada para pengusaha kelas kakap. Meskipun mereka sudah melanggar Perda.
Sikap Pemkot Surabaya yang membiarkan minimarket beroperasi hingga dini hari itu, disebut Mahfudz menindas rakyat kecil. Tak dibatasinya jam operasional minimarket, membuat gulung tikar toko-toko kecil milik warga sekitarnya.
"Ini sangat aneh. Saya mau Pemkot itu harus bertindak dan mencari solusi untuk rakyat cilik ini. Mereka harus tegas kepada para pengusaha besar, khususnya untuk jam operasional," tegas dia.
Untuk meralisasikan hal itu, Mahfudz akan melakukan hearing (dengar pendapat) dengan dinas-dinas terkait dari Pemkot Surabaya, untuk mencari cara penyelesaian masalah jam operasional. Rencananya, agenda itu akan dilakukan Komisi B minggu depan.
"Pasti akan ada hearing. Kami akan panggil semua yang terkait dengan perizinan, perdagangan, penertiban, dan juga Satpol PP. Insya allah minggu depan akan kami lakukan hearingnya," kata Mahfudz.
Setelah hearing, ia berharap adanya penertiban bahkan penutupan bagi minimarket-minimarket yang melanggar Perda.
"Yang kami minta adalah penertiban, tapi kalau bisa dan perlu ya penutupan," pungkasnya.