Anggota BEM Nusantara di Malang Dilaporkan Terkait Berita Bohong
Sebanyak tiga anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara dilaporkan ke Polresta Malang Kota karena diduga telah melakukan penyiaran berita bohong terhadap institusi kepolisian. Ketiga anggota BEM Nusantara yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial F, A dan M.
Pelaporan ini terkait dengan unjuk rasa oleh BEM Nusantara di depan Mapolresta Malang Kota pada 12 Januari 2021 dan 16 Januari 2024 terkait dugaan pengeroyokan pada mahasiswa baru atau maba Universitas Brawijaya (UB).
Dengan membawa sejumlah massa, ketiga mahasiswa tersebut diduga menyiarkan berita bohong dan membuat kericuhan dengan menuduh institusi kepolisian melakukan kriminalisasi dan menuntut agar pimpinan Polresta Malang Kota dicopot.
Laporan ini dilayangkan oleh lima aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Malang, di antaranya Aliansi Satu Komando, Barikade Gusdurian, MCC (Malang Crisis Center) Aspirasi, Cangkrukan Ngaji Budaya, dan Serikat Buruh Sosialis Indonesia Malang (SBSIM).
"Kami melaporkan bahwa isu yang dibawa oleh oknum BEM itu tidak benar. Tidak ada pemukulan dan tidak ada kriminalisasi," ujar Perwakilan Aliansi LSM, Safril Marfadi pada Senin, 22 Januari 2024.
Safril mengatakan, bahwa ketika aksi unjuk rasa tersebut dia berada di lokasi dan tidak melihat sama sekali adanya pemukulan kepada mahasiswa dari pihak kepolisian. Serta dugaan kriminalisasi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Saat aksi tidak ada hal seperti itu, dan saya ada di lokasi demo saat itu. Kemudian besoknya ada berita bahwa terjadi kriminalisasi oleh kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kepolisian telah menerima dua laporan terkait perkara yang sama. Laporan pertama berasal dari aliansi LSM dan laporan kedua berasal dari Kapolresta Malang Kota selaku pimpinan institusi.
"Bapak Kapolresta Malang Kota sudah membuat laporan polisi. Beliau membuat laporan sebagai pimpinan institusi yang waktu itu dikabarkan mengkriminalisasi seseorang. Jadi ada dua laporan polisi untuk para terlapor," ujarnya.
Ketiga anggota BEM Nusantara tersebut dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran berita bohong dan membuat keonaran, dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun.