Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Resmi Dipecat, Namanya Tetap Ada di Laman Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya M Agil Akbar mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari jabatannya, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Vonis itu dibacakan pada Senin, 25 November 2024. Namun nama dan foto Agil masih terpasang di laman resmi Bawaslu Surabaya. DKPP meminta Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Status Agil Akbar di Bawaslu
Nama dan foto M. Agil Akbar masih terpasang di laman resmi Bawaslu Surabaya. Dilihat pada Selasa 26 November 2024, di halaman Profil Pimpinan, foto dan nama Agil masih terpasang di antara ketua dan tiga anggota Bawaslu Surabaya.
Tertulis nama Muhammad Agil Akbar dengan jabatan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. Di bagian tersebut, tertera pula profil singkat pendidikan sejak SD hingga jenjang sarjana SI, kemudian pengalaman bekerja hingga tahun 2023, dan pengalaman organisasi hingga tahun 2012.
Foto dan namanya juga masih terpasang di akun Instagram Bawaslu, dilihat pada Selasa 26 November 2024.
Putusan Pemecatan Agil
Diketahui, Dewan Kehormatan DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang pleno pembacaan putusan, yang diselenggarakan secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 25 November 2024 malam.
Dalam siaran tertulis di laman DKPP, ketua sidang sekaligus Ketua DKPPP Heddy Lugito, membacakan sanksi pemecatan atas M Agil Akbar. Agil yang disidang dengan perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, disebut terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan, Senin 25 November 2024, malam.
"Tiga, Majelis juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.
Selain Agil, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang yang sama, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kabupaten Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kabupaten Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kabupaten Diari).
Advertisement