Alokasi anggaran Bawaslu Kabupaten Kediri untuk Pilbup 2020 sebesar Rp 16,7 Miliar disetujui Pengajuan alokasi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri sebesar 16,7 miliar untuk dana pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 mendatang, mendapat persetujuan dari Badan Anggaran Keuangan (Banggar) DPRD. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Faidatul Umah, setelah mendapat persetujuan dari tim anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri kemudian diajukan ke Banggar DPRD. "Kita mengajukan ke tim anggaran Pemkab Kediri sebesar Rp 16,7 miliar. Allhamdulilah ini sudah didok APBD Perubahan oleh DPRD. Tinggal mencairkan," katanya, Rabu, 28 Agustus 2019. Lanjut Faidatul, pencairan pertama pada tahun 2019 sebesar Rp6,7 miliar. Selanjutnya, memasuki tahun 2020 kembali dicairkan sisanya Rp10 miliar. "Nanti untuk tahap pertama anggaran APBD tahun 2019 dicairkan Rp6,7 miliar. Sisanya Rp 10 miliar nantinya dicairkan pada APBD tahun 2020," katanya. Nilai anggaran yang telah disetujui tersebut, sesuai dengan standar Bawaslu RI.Anggaran dana sebesar itu, nantinya dipergunakan untuk men-support tugas Bawaslu Kabupaten Kediri selaku lembaga Pengawas Pemilu, mulai dari tahapan rekrutmen pengawas di tingkat kecamatan, PPD, dan pengawas TPS. "Itu untuk support tugas-tugas pengawasan pemilu kepala daerah. Mulai dari proses rekrutmen pengawas Kecamatan, PPD dan pengawas TPS," katanya. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kediri juga butuh sosialiasi agar segala kegiatan yang dilakukan nantinya dapat di-publish supaya banyak diketahui oleh masyarakat. "Pasti sosialiasi ada, karena evaluasi yang kemarin bahwa Bawaslu kurang publikasi. Karena itu, support anggaran juga diperlukan," katanya. Alokasi anggaran Bawaslu Kabupaten Kediri pada pelaksanaan Pemilihan Bupati 2020 tahun ini, lebih besar jika dibandingkan tahun 2015 lalu yang hanya Rp10 miliar. Diketahui, pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri akan dilakukan pada Bulan September 2019 mendatang. (fen)