Selama Tahun 2019, Kejari Surabaya Amankan Rp30 M Aset Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama tahun 2019 berhasil memgamankan aset negara sebesar Rp30.861.776.666.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, prestasi itu tak lain karena anggaran tindak pidana korupsi menurun dari Rp1 miliar menjadi Rp400 juta. Namun, dengan dana yang minim timnya berhasil mengamankan Rp30 miliar lebih.
"Perkara tipikor anggaran terbatas. Tapi yang penting penyelamatam uang negara, dengan anggaran Rp400 juta kita bisa selamatkan Rp30 miliaran itu," ungkap Anton saat ditemui di Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Selasa 31 Desember 2019.
Anton menjelaskan nilai tersebut diamankan dari berbagai kasus pidana khusus muaupun pidana umum. Terinci dari hasil penyidikan ataupun eksekusi.
Tercatat pada tahapan penyidikan sebesar Rp3,5 miliar berhasil diamankan penyidik. Sedangkan dalam tahap eksekusi denda Rp600 juta dan pembayaran uang pengganti Rp100 juta lebih.
Kemudian, hasil eksekusi barang rampasan pengganti keuangan negara sebesar Rp443 juta lebih, eksekusi barang bukti kembali ke negara berupa aset sebesar Rp26,21 miliar.
"Pencegahan dan penyelamatan aset ini memang menjadi prioritas kami," katanya.
Pencapaian tahun ini, menurun dari tahun sebelumnya. Pada 2018, tim seksi Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai kasus korupsi sebesar Rp51 miliar lebih.
Tak hanya pengamanan uang saja, Kejari juga berhasil mengamankan begitu banyak aset tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang berjumlah 14 aset dengan total luas tanah 639.235,4 meter persegi.