Anggaran Fungsi Pendidikan Lampaui Batas Minimum, Capai 23 Persen
Untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Bojonegoro, Pemkab menganggarkan Rp1,5 triliun pada fungsi pendidikan, termasuk Dana Abadi Pendidikan pada Perubahan-APBD 2022.
Rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan terhadap belanja daerah meningkat dari 18,05 persen menjadi 23,60 persen. Artinya ada peningkatan 5,55 persen dari sebelumnya sejumlah Rp1,07 triliun.
Sekretaris Bappeda Bojonegoro Ike Widiyaningrum mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen dalam pencapaian target kinerja pembangunan.
Tidak hanya dalam pemenuhan sarana infrastruktur untuk mendukung konektivitas, juga peningkatan kualitas SDM dengan peningkatan IPM melalui intervensi program-program prioritas mendukung IPM.
Menurutnya, IPM Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan setiap tahun. Mulai tahun 2019 sebesar 68,75, tahun 2020 meningkat menjadi 69,04 dan tahun 2021 naik menjadi 69,59.
"Peningkatan 0,55 IPM dari tahun 2020 ke 2021 merupakan peningkatan terbaik ke-5 di Provinsi Jawa Timur," katanya, Senin, 26 September 2022.
Terpisah, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Choiril Anam menjelaskan, dalam mandatori pendidikan pada rancangan peraturan daerah tentang P-APBD tidak hanya di Dinas Pendidikan, juga mencakup OPD lainnya yang menunjang pelaksanaan fungsi pendidikan. Seperti Dinas PMD, Dinpora, Disbudpar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Rakyat, BPKAD, dan BKPP.
"Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," terangnya.
Dijelaskan, sesuai Permendagri tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.