Anggap Rugikan PGN, DPR Desak Evaluasi Permen ESDM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS mendorong adanya evaluasi terhadap Permen ESDM No 8 Tahun 2020 yang baru dirilis pekan lalu. Tifatul menengarai regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatan gas bumi.
Dia bahkan menduga permen yang menjadi turunan Perpres No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu tersebut akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi. "Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu," tegasnya.
Kepada komisi VII DPR, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, adanya ESDM No 8 Tahun 2020 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan. Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata USD 8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan USD 6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar USD 2,4 per mmbtu.
Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar USD 4 - USD 4.5 per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar USD 5,4 per mmbtu.
"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.
Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menambahkan, apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu. Menurut Arie penerapan Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2020 akan berdampak pendapatan perusahaan yang diperkirakan turun sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah.
"Saat ini PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar US$ 1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibannya," tambahnya seperti dikutip dari radarsolojawapos.com.
Gigih menjelaskan, PGN akan mengusulkan beberapa opsi insentif kepada kementerian ESDM terkait pelaksanaan kebijakan harga gas industri tertentu ini. Beberapa opsi yang bisa dilakukan adalah melalui penerapan harga khusus yang dibeli PGN dari pemasok. Volume gas dengan harga khusus ini akan dijual kepada pelanggan-pelanggan PGN, baik pelanggan industri yang masuk dalam Keppres nomor 40, ataupun yang diluar Keppres nomor 40.
Namun, Gigih melanjutkan, apabila kondisi demand masih menurun dan PGN tidak bisa menjual, maka alternatif lain perusahaan bisa mengusulkan semacam penggantian biaya secara cash dari pemerintah. "Ini semua akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuannya," lanjutnya.
Advertisement