Angelina Sondakh dan Nazaruddin Bebas, Anas Urbaningrum Kapan?
Angelina Sondakh masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi Wisma Atlet. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum perempuan yang akrab disapa Angie itu menjadi 12 tahun penjara. Angelina Sondakh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS. Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak ibu satu anak itu mengajukan peninjauan kembali.
Kini, Angelina Sondakh sudah bisa bernapas lega. Ia sudah resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini. Selepas dari penjara, perempuan 44 tahun ini langsung memboyong anak-anaknya ziarah ke makam mendiang Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Nazaruddin Bebas, Anas Urbaningrum masih Dipenjara
Seperti diketahui, kasus korupsi Wisma Atlet tak hanya menyeret Angelina Sondakh. Mantan politikus Partai Demokrat lainnya juga harus mendekam dipenjara. Sebut saja mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ia beruntung karena sudah bebas sejak tahun lalu.
Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terjerat kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kemungkinan akan bebas tahun ini atau tahun depan.
Wajib Bayar Denda
Diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK). Vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, pada 30 September 2020.
Sahabat Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika menyebut, rekannya itu belum bisa dipastikan bebas pada tahun ini. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu menyebut, peraturan Kemenhumham mengharuskan Anas Urbaningrum membayar uang penganti atau menjalani hukuman pengganti.
"Tapi enggak tau apakah dapat pengurangan dari Menkumham remisi berarti beliau bisa keluar tahun ini, tapi kalau tidak beliau keluar 2023," kata mantan politikus Partai Demokrat itu.
Andi Mallarangeng Balik ke Demokrat
Sedangkan mantan Menpora Andi Mallarangeng pada 2014 lalu, divonis 4 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Ia ditetapkan berstatus bebas murni dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak 19 Juli 2017, setelah ia melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik selama tiga bulan terakhir.
Setelah bebas dari penjara, Andi Mallarangeng tak kapok terjun ke politik. Ia gabung lagi bersama Partai Demokrat dengan menduduki jabatan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.