Angelina Sondakh akan Bebas, 10 Tahun Penjara 3 Bulan Remisi
Artis dan politikus Angelina Sondakh akan bebas dalam waktu dekat usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, Angelina Sondakh akan segera keluar dari penjara pada Maret 2022 untuk menjalani cuti menjelang bebas. Selama dipenjara, mantan politikus Partai Demokrat itu mendapatkan tiga bulan remisi.
“Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Remisi yang diterima mantan anggota DPR itu berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali. Selain menjalani hukuman badan, Angelina Sondakh juga telah membayar uang denda sebanyak Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp8 miliar lebih. Namun, kata dia, karena Angie tidak membayar sisa uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yaitu 4 bulan 15 hari.
Rindu Anak
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengungkap kerinduan Angelina Sondakh terhadap anaknya, Keanu Jabaar Massaid. Seperti diketahui, Angelina Sondakh tersandung kasus hukum hingga di penjara saat putranya berusia dua tahun.
“Pastilah (rindu), ketika Keanu ditinggal mamanya kan, Keanu masih berumur 2 atau 3 tahun, sekarang Keanu sudah 13 tahun. Pasti rindu banget,” kata Krisna Murti.
Menurut Krisna, awalnya Keanu bersama orangtua Angelina Sondakh akan menjemput ke Rutan Pondok Bambu. Namun, Angelina Sondakh melarangnya lantaran Covid-19 varian omicron tengah melonjak.
“Tadinya kami ada mau penjemputan khusus, Keanu, opa dan oma tapi dua minggu atau tiga minggu lalu saya ada ke tempat Mba Angie, menandatangani ada administrasi yang mesti ditanda tangani surat-suratnya. Saya tanya ini gimana, dia (Angie) bilang ‘Mas sampaikan ke Keanu, opa dan oma enggak usah dijemput’, kenapa?, ‘takutlah mas omicron lagi tinggi’. Opa dan oma sudah sepuh, biarin saja mereka nunggu di rumah,” tutur Krisna Murti.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu. Angie tersangkut kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.
Angelina Sondakh awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta. Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.