Aneh, Persetujuan Calon Kantor Baru BPN Jember Penuh Intrik
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember tidak pernah menyerah untuk mendapatkan aset Pemkab Jember. Setelah gagal menyulap Lapangan Talangsari menjadi kantor baru, BPN Jember mengincar lahan di Kawasan Gedung Olahraga, Kecamatan Kaliwates.
Lahan yang dibidik oleh BPN Jember itu kini sudah mendapat persetujuan Pemkab dan DPRD Jember. Bahkan, sidang pelepasan aset tersebut digelar dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin, 14 November 2022 malam.
Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi mengatakan, kondisi kantor BPN Jember saat ini sudah tidak representatif lagi untuk menampung arsip dokumen tanah milik masyarakat Jember. Karena itu, Akhyar sempat meminta Lapangan Talangsari kepada Bupati Jember, untuk dijadikan kantor BPN yang baru.
Permintaan BPN Jember saat ini sempat disambut baik oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Namun tidak dengan masyarakat.
Masyarakat, termasuk para tokoh ulama memberikan perlawanan. Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak Lapangan Talangsari untuk dijadikan kantor BPN, pada bulan Mei 2022 lalu.
Protes masyarakat terus berlanjut. Hingga akhirnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan tidak ingin lapangan sepak bola Talangsari di Kabupaten Jember dipindahtangankan menjadi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
Pernyataan itu disampaikan Djalil, saat ditemui langsung oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi bersama Bupati Jember Hendy Siswanto, di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022 lalu.
Meskipun BPN Jember masih berharap terhadap lapangan Talangsari, namun mau tidak mau harus gigit jari. BPN Jember akhirnya menyerah untuk mendapatkan lapangan Talangsari.
Namun, bukan berarti perjuangan Kepala BPN Jember mendapat lahan untuk dijadikan kantor baru berhenti sampai di situ. Akhyar kemudian mengincar lahan di Kawasan Gedung Olahraga Kaliwates.
“Ada lahan seluas 5.700 meter yang kita minta secara khusus ke Bupati Jember. Untuk proses itu, semua prosedur sudah kita lalui, mulai Fraksi di DPRD Jember, Komisi, BPKAD Jember, dan juga beberapa tokoh masyarakat,” kata Akhyar.
Meski mengaku sudah melalui semua prosedur, namun berdasarkan fakta yang ada, proses pelepasan aset berupa lahan di Kawasan GOR Kaliwates terbilang cepat. Tidak seperti saat proses hibah lahan untuk Markas Polres Jember beberapa tahun lalu.
Proses hibah aset Pemkab Jember untuk Markas Polres Jember dilakukan secara terbuka kepada publik. Bahkan DPRD Jember sempat membentuk pansus dan meminta hasil kajian ilmiah terkait lahan tersebut.
Sementara pada proses pelepasan aset Kawasan GOR Kaliwates terjadi begitu cepat. Bahkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui sejak kapan proses pelepasan lahan itu dilakukan.
Akhyar membenarkan proses pelepasan lahan di Kawasan GOR yang sedikit lebih cepat. Karena memang Akhyar meminta agar pembangunan kantor BPN Jember yang baru dibantu secara cepat.
Percepatan itu tidak terlepas dari urgensi keberadaan kantor BPN Jember yang baru. Sebab, kantor BPN Jember saat ini sudah tidak layak. Padahal tahun ini BPN Jember memiliki target besar menyiapkan sertifikat dan menyimpan arsip.
“Kondisi kantor BPN Jember saat ini sudah penuh. Ruangan yang semestinya difungsikan ruang kerja, ada yang dijadikan ruang arsip,” jelas Akhyar.
Selain alasan kantor BPN Jember yang tidak representatif, Akhyar juga beralasan pembangunan kantor BPN Jember baru mendesak karena persoalan anggaran. BPN Jember dapat bantuan pembangunan kantor baru sebesar Rp 6 miliar dari pemerintah pusat.
Bantuan tersebut bersifat terbatas, karena anggaran tersebut didapat dari pinjaman luar negeri, Bank Dunia. Jika penyerahan aset Pemkab Jember untuk kantor BPN Jember lancar, Akhyar akan mengajukan anggaran pembangunan untuk yang kedua kalinya.
Akhyar juga mengatakan, pihaknya sengaja meminta aset Pemkab Jember untuk mempercepat proses pembangunan kantor BPN Jember yang baru. Akhyar tidak meminta lahan milik Perhutani yang tempatnya lebih strategis dan lebih luas, dengan alasan proses meminta lahan milik BUMN membutuhkan waktu yang lama.
Sementara untuk membeli lahan sendiri, BPN Jember tidak memiliki anggaran untuk itu.
Menurut Akhyar, tanah seluas 5.700 meter yang diminta ke Pemkab Jember tidak sebanding dengan bantuan yang diberikan BPN Jember ke Pemkab Jember. Akhyar mengklaim tiap tahunnya bisa berkontribusi Rp 60 miliar lebih.
Bahkan tiap tahunnya, Akhyar mengatakan bahwa BPN Jember telah membantu senilai Rp 4 triliun untuk pembangunan Jember.
Dengan berbagai alasan itu, Akhyar meminta masyarakat memandang permintaan lahan di Kawasan GOR Kaliwates untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan BPN Jember.
“Harus dipahami bukan kebutuhan institusi, tapi kebutuhan masyarakat. Karena Kantor BPN Jember saat ini sempit dan akses jalan susah,” pungkas Akhyar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengakui tidak membentuk panitia khusus seperti hibah lahan untuk Markas Polres Jember. Namun, proses pelesapan aset Pemkab Jember di Kawasan GOR hanya melalui Komisi C.
Semestinya dalam persoalan ini, Komisi C berinisiatif membuka isu tersebut ke publik setelah menerima pendelegasian tugas dari pimpinan DPRD Jember.
“Semestinya Komisi C membuka isu tersebut ke publik, tentang persoalan yang sudah selesai dibahas. Namun yang pasti hasil pembahasan oleh Komisi C dilaporkan ke pimpinan DPRD maupun pimpinan fraksi,” kata Halim.
DPRD Jember lanjut Halim, menyetujui pelepasan Kawasan GOR Kaliwates untuk BPN Jember dengan berbagai pertimbangan. Pertama untuk mengganti Lapangan Talangsari yang gagal dimiliki BPN Jember karena diprotes warga.
Selain itu juga berkaitan agar BPN Jember tidak kehilangan momentum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Sebab, jika sampai periodenya melewati batas waktu, dikhawatirkan tidak ada lagi bantuan serupa.
“Kalau sampai lewat, bisa tidak dapat bantuan. Karena bantuan itu bersumber dari pemerintah pusat melalui pinjaman ke Bank Dunia,” jelas Halim.