Aneh, Menteri Yasonna Mengaku Gak Kenal Dua Tersangka KTP-E
Aneh, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak mengenal dengan dua tersangka kasus korupsi KTP-elektronik, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Padahal ketika kasus terjadi Yasonna jadi anggota Komisi II DPR-RI
"Tidak, sema sekali tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan ya," kata Yasonna seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
KPK hari ini memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
Yasonna mengaku bahwa materi pemeriksaannya kali ini masih sama seperti saat dirinya diperiksa untuk tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Biasa saja karena untuk tersangka yang berbeda. Jadi, sama saja dengan keterangan yang lalu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain Yasonna, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk dua tersangka itu, yakni politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.
Selain Yasonna, Diah juga telah memenuhi panggilan dan sedang diperiksa penyidik KPK.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Yasonna sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDIP disebut menerima sejumlah 84 ribu dolar AS.
Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an/rr)
Advertisement