Andreau Pribadi Misata, Staf Khusus Edhy Prabowo Serahkan Diri
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) menyerahkan diri ke KPK, Satu orang lainnya yang juga sudah dijadikan tersangka yaitu Sekretaris Pribadi Menteri KP, Amiril Mukminin (AM) juga menyerahkan diri ke KPK, Kamis siang.
Dua orang itu sudah ditetapkan jadi tersangka, menyusul ditangkapnya Menteri KP Edhy Prabowo. Andreau Pribadi Misata selain staf khusus menteri sekaligus juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019. Sedang Amiril Mukminin selain jadi sekpri menter, juga bertindak sebagai swasta.
"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
"Dua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.
Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. (ant/asm)
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.