Andi Pangerang Dibawa ke Bareskrim, Ini Pasal Pidananya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa peneliti BRIN APH (Andi Pangerang Hasanuddin) ke Mabes Polri Jakarta setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta. "Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta," kata Sandi.
Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang Minggu siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sandi menyebut saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan AP Hasanuddin dari Jombang ke Jakarta. "Update-nya sedang kami tunggu," ujar Sandi.
Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar menyebut, APH dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. "Betul (dibawa ke Jakarta)," kata Adi
Adi menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah itu akan disampaikan secara resmi dalam rilis yang dilaksanakan Senin (1/5) di Bareskrim Polri. "Besok (Senin) dirilis pukul 11.00 WIB," katanya.
AP Hasanuddin dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa, 25 April 2023 yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.
Advertisement