Ancaman Hukuman untuk Ferdian Paleka dkk Prank Sembako Sampah
YouTuber Ferdian Paleka dkk dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat terkait konten prank atau jahil yang ia unggah di akun YouTube-nya. Pria asal Bandung itu dilaporkan atas dugaan perbuatan tak menyenangkan karena unggahan video prank di Youtube.
Ferdian Paleka dkk nge-prank waria atau transgender dengan modus membagi-bagikan sembako.
Namun, nyatanya bukan sembako yang dibagikan Ferdian Paleka. Ia justru memasukkan sampah hingga batu ke dalam dus mie instan yang kemudian dibagikan ke waria yang didapatinya di jalanan, pada Minggu 3 Mei 2020.
Aksi prank yang dilakukan Ferdian Paleka kemudian viral di media sosial. Banyak masyarakat yang kemudian memberikan berbagai komentar pedas terkait aksi tak terpuji yang dilakukan YouTuber tersebut.
Ferdian Paleka rupanya sudah menghapus konten kontroversial itu pada Senin, 4 Mei 2020. Namun, sejumlah akun menunjukkan jejak digital Ferdian Paleka. Salah satunya akun Youtube bernama Heaven Official. Akun ini disertai disclaimer dengan maksud agar penontonnya tidak meniru adegan yang diperlihatkan.
Pihak kepolisian Bandung telah meringkus salah satu teman Ferdian Paleka yang terlibat dalam pembuatan video bagi-bagi sembako sampah. Pria bernama Tubagus Fahddinar diserahkan oleh orangtuanya kepada pihak berwajib. Mereka mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin, 4 Mei 2020.
Status Tubagus masih terperiksa untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Sedangkan Ferdian Paleka dan teman lainnya belum diketahui keberadaannya. Mereka belum menunjukkan tanda-tanda untuk menyerahkan diri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Nanti, semua yang ada di video itu kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk penerapan pasal akan kita lihat nanti seperti apa dari masing-masing individu," ujar Galih.
Advertisement