Ancaman Denda hingga PHK Staf Vatikan yang Tolak Vaksin Covid-19
Pemerintah Kota Vatikan memiliki protokol kesehatan yang cukup ketat selama pandemi Covid-19. Bahkan, Vatikan mewajibkan vaksinasi virus corona (Covid-19) kepada sekitar 5.000 karyawannya serta memberikan sanksi pemecatan (PHK) kepada yang menolak.
"Menolak vaksinasi bisa menjadi risiko bagi orang lain (dan) secara serius meningkatkan risiko kesehatan masyarakat atau akan menghadapi konsekuensi lain yang berlaku hingga pemutusan hubungan kerja," bunyi dokumen tersebut menambahkan seperti dikutip AFP.
Dalam dokumen itu, sanksi berupa denda antara 25-50 euro atau sekitar Rp426-852 ribu juga berlaku bagi yang tidak memakai masker dan face shield atau mengabaikan aturan menjaga jarak sosial.
Sedangkan denda hingga 1.500 euro juga berlaku bagi para pelanggar karantina mandiri.
Aturan ini juga menyasar calon pekerja pemerintah kota. Vatikan menuturkan mungkin tidak merekrut mereka yang menolak divaksinasi.
Vatikan telah memulai vaksinasi Covid-19 kepada karyawan secara gratis pada Desember 2020. Paus Fransiskus dan pendahulunya, Paus Benekditus juga telah menerima vaksinasi corona.