Ancam Warga, Kades Terpilih di Jember Dilaporkan ke Polisi
H. Sukur, 55 tahun, Kepada Desa tepilih Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember dilaporkan ke Polres Jember, Rabu, 01 Desember 2021 malam. Sukur dilaporkan oleh Sulaiman, Panitia Pilkades Mangaran, atas kasus perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sulaiman menceritakan, perbuatan terlapor itu berawal saat pelapor menghadiri undangan dari PJ Kades Mangaran, Ach Fauzi, pada tanggal 30 November 2021. Pengadu menghadiri undangan itu bersama 25 warga lainnya.
“Peristiwa itu terjadi lima hari pasca pelaksanaan Pilkades di Mangaran. Tepatnya saat saya menghadiri undangan PJ Kades Mangaran. Rapat itu untuk membahas soal pelantikan kades terpilih dan pelepasan PJ Kades Mangaran,” kata Sulaiman, Kamis, 2 Desember 2021.
Tidak lama kemudian, tiba-tiba terlapor datang dan berteriak meminta warga yang mengikuti rapat bubar. Bahkan terlapor sempat mengancam akan mendatangkan massa jika rapat itu tetap digelar.
Tidak hanya itu, terlapor mendatangi Sulaiman. Sambil mengepalkan tangan, terlapor menuduh Sulaiman sebagai biang kerok suatu persoalan yang terjadi di Desa Mangaran. “Dia sendirian mendatangi saya dan menuduh saya sebagai ulat (biang kerok),” jelas Sulaiman.
Beruntung warga yang berada di rapat itu segera melerai perseteruan pelapor dengan terlapor. “Terlapor dibawa oleh warga menjauh dari saya. Saya merasa terlapor sudah memakai kekerasan saat melarang warga mengikuti rapat. Karena itu saya adukan ke Polres Jember,” pungkas Sulaiman.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Sejauh ini polisi masih mendalami laporan tersebut.
“Laporan baru kita terima. Akan kita dalami dulu baru kemudian akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Komang, Kamis, 2 Desember 2021.