Ancam Sebar Video, Pria di Malang Perkosa Anak hingga 1 Tahun
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang pria bernama Paiman, 49 tahun, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena memperkosa anak tetangganya berinisial SK, 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan perbuatan bejat pria yang berprofesi sebagai petani kepada anak tetangganya tersebut telah dilakukan selama setahun terakhir.
Gandha mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Paiman kepada anak tetangganya dilakukan di dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung ke kamar korban, dan melakukan pemerkosaan.
"Korban (dari pelaku Paiman ini) masih anak-anak, berinisial SK, usia 14 tahun. Korban merupakan anak tetangganya sendiri,” kata Gandha dalam keterangannya di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Tidak hanya memperkosa korban dengan secara paksa, dari hasil pemeriksaan, Gandha mengungkapkan pelaku juga merekam perbuatan bejat tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.
Dengan berbekal video rekaman itulah, lanjut Gandha, kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Video-video tersebut, kata dia, masih tersimpan di handphone milik pelaku.
Perbuatan bejat Paiman akhirnya terbongkar setelah korban tidak sanggup dengan apa yang dialaminya. Ia kemudian bercerita kepada orang tuanya bahwa telah perkosa berkali-kali oleh Paiman.
Mendapati kabar tersebut, orang tua korban pun geram. Tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya, mereka kemudian melaporkan Paiman ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dampit.
Dari laporan Polsek Dampit itu, kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur ini kemudian dilimpahkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Tak butuh waktu lama, Paiman akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Saat diinterogasi, Paiman tak menampik tindakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari hasil penangkapan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan handphone pelaku. Termasuk video berdurasi 30 detik saat tersangka memperkosa korban,” ungkapnya.
Sementara, untuk korban, Gandha menyampaikan bahwa saat ini sudah dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Korban mengalami trauma karena kasus pemerkosaan yang dialaminya tersebut. ”Saat ini korban sudah ditangani DP3A Kabupaten Malang untuk penyembuhan psikologisnya. Korban menjalani trauma healing,” tuturnya.