Ancam Polisi Pakai Parang Demi Bela Anak, Bapak di Situbondo Terancam Penjara
Seorang bapak di Situbondo berurusan dengan polisi dan terancam hukuman penjara. Penyebabnya, ia mengancam anggota Satresnarkoba Polres Situbondo memakai senjata tajam parang demi membela anaknya, tersangka kasus narkoba, yang hendak ditangkap.
Bapak berinisial D, 46 tahun, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan. Ia melakukan perbuatan melanggar hukum membawa senjata tajam untuk mengancam polisi yang hendak menangkap tersangka kasus narkoba.
"Setelah ditetapkan tersangka, kita tahan. Bapak inisial D itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RII No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Melian, Sabtu 28 September 2024.
Bapak berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara itu, bermula saat anggota Satresnarkoba Polres hendak menangkap tersangka kasus narkoba jenis pil trex pada 26 September 2024. Tersangka berinisial DF, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan merupakan anak dari bapak berinisial D.
"Saat anggota Satresnarkoba Polres hendak menangkap tersangka DF itu, bapaknya berinisial D menghalangi dengan mengancam memakai sajam parang," terang Kasatreskrim Evandi Romi.
Namun, anggota Satresnarkoba dibantu Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka DF dan mengamankan bapaknya D yang mengancam memakai parang. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo beserta barang bukti 100 pil trex dan parang.
"Selain mengamankan tersangka DF dan bapaknya, juga ditangkap pria berinisial DY, warga Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo teman DF dalam kasus narkoba jenis pil trek," pungkas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Advertisement