Ancam Ketahanan Keluarga, AILA Persoalkan Nikah Beda Agama
Pernikahan beda agama menjadi kegelisahan banyak orang, khususnya di kalangan umat Islam. Hal itu menyebabkan terjadinya keretakan dalam perjalanan suatu keluarga.
Bisa jadi, awalnya didasarkan rasa suka sama suka, dan mereka berniat melakukan nikah beda agama. Faktanya, seperti terjadi pada diri sejumlah artis beken: Camelia Malik dan Renold Panggabean, serta Jamal Mirdad dan Lidya Kandau, yang puluhan tahun menikah akhirnya bubar juga bahtera rumah tangga yang mereka bangun. Sebagaimana Fakta MUI yang melarang nikah beda agama.
Begitulah yang menjadikan kegelisahan di kalangan umat Islam di negeri ini. Alasannya memang tak sesimpel "besarnya ancaman terhadap ketahanan keluarga".
Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Rita Soebagio mengungkapkan, kebahagiaan setiap keluarga, salah satunya dapat ditempuh dengan senantiasa menjaga keyakinan dan tradisi agama.
“Praktik-praktik ibadah yang dilaksanakan bersama-sama juga dapat menjadi jalan harmonisnya relasi diantara pasangan di dalam sebuah keluarga,” jelasnya, dikutip dari situs resmi gontor.com, Minggu 17 Juli 2022.
Kestabilan Emosi Rumah Tangga
Agama juga mampu menjaga kestabilan emosi diantara pasangan dalam keluarga. Namun demikian kenikmatan dan ketenangan dalam melaksanakan ritual keagamaan idealnya hanya dapat dirasakan oleh pasangan dengan keyakinan yang sama. Akibatnya pasangan berbeda agama berpotensi besar menyebabkan rapuhnya keluarga
“Pasangan yang berbeda agama kerap terlibat dalam konflik seiring meningkatnya keyakinan keagamaan masing-masing. Dengan bertambahnya usia pada umumnya setiap individu akan semakin religius,” jelas Rita.
Menurutnya, konflik yang terjadi karena meningkatnya religiusitas di antara pasangan yang berbeda agama pada umumnya akan berakhir pada perceraian. Angka perceraian pasangan yang berbeda agama lebih tinggi dibandingkan pasangan seiman.
Karena itulah, AILA mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Perkawinan sebagai bentuk penolakan nikah beda agama.
Tercatat, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022.
Permohonan pihak terkait diajukan langsung oleh ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Soebagio dan kuasa hukum dari AFS & rekan, Nurul Amalia sebagai Ketua Yayasan PAHAM Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya, AILA mengajukan permohonan tersebut mengingat besarnya ancaman terhadap ketahanan keluarga.
Advertisement