Ancam Jokowi di Facebook, Guru Asal Madura Diciduk Polisi
Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan Hairil Anwar, seorang guru honorer SDN, asal Pamekasan Madura, yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berdasarkan penyelidikan, ujaran yang dilakukan Hairil tersebut dituliskan di akun facebook palsu bernama Putra Kurniawan.
"Namanya Hairil Anwar, tapi dia memakai akun Putra Kurniawan, kita masih mendalami mengapa dia memakai nama Putra Kurniawan. Umumnya akun di media sosial yang melakukan hate speech ini menggunakan akun fake," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Minggu 19 Mei 2019.
Barung merinci, dalam akun facebook itu, Hairil membuat postingan bernada ancaman pembunuhan Presiden Jokowi. Tak hanya itu, ia juga melakukan penghinaan terhadap Menkopolhukam Wiranto dan menyinggung perihal meninggalnya ratusan Petugas KPPS.
"Bunuh saja itu, Jokowi anjing," tulis Hairil, dalam bukti screen capture akun facebook, yang diamankan kepolisian.
Barung menambahkan, Hairil diduga juga menantang pihak kepolisian untuk menangkap dirinya.
"Dia pernah mengatakan mana ini polisi yang mau menangkap kita. Sambil begini jarinya (dua jari). Ditunggu katanya ada yang mau nangkap saya," kata Barung.
Kasubdit V Cyber Crime, AKBP Cecep Susatya menambahkan, Hairil berhasil diamankan pihaknya pada Sabtu, 18 Mei 2019, kemarin, di tempat kerjanya di SDN di wilayah Sumenep.
"Yang bersangkutan kita amankan di tempat kerjanya, di SDN wilayah Sumenep, Madura," kata Cecep.
Sementara itu, Hairil mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut tak memiliki maksud tertentu. Ia menyebut, dirinya hanya sekadar ikut-ikutan dan bereaksi menyikapi kondisi panasnya politik di media sosial.
"Awalnya saya cuma mengikuti ramainya media sosial itu saja karena suhu politik yang juga panas," kata Hairil, dengan kepala tertunduk.
Hairil mengakui juga termasuk pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno.
"Iya (pendukung Prabowo-Sandi)," kata Hairil, saat menjawab pertanyaan awak media.
Hairil, kini menyebut dirinya menyesal telah menuliskan postingan tersebut. Ia pun mengaku hanya bisa pasrah menjalani proses hukum akibat perbuatannya
Atas perbuatanya , Hairil Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (frd)
Advertisement