Ancam Bunuh Pakai Sabit, Pria di Jember Lebaran di Tahanan
Seorang pria berinisial ZN, 31 tahun, warga Desa Serut, Kecamatan Panti, berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah menganiaya dan mengancam membunuh tetangganya.
Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco mengatakan, tanggal 11 April 2023 lalu, korban Bernama Hopiah, warga Desa setempat bertemu dengan istri tersangka. Perempuan 52 tahun itu menuduh tersangka mencuri janur miliknya.
“Korban juga meminta istri tersangka menyampaikan kepada tersangka agar berhenti mencuri janur milik korban. Informasi itu disampaikan kepada tersangka,” kata Lilik, Jumat, 14 April 2023.
Tersangka yang tidak merasa mencuri janur milik korban, akhirnya naik pitam. Ia tidak terima atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar itu. Dua hari kemudian, tersangka melihat korban sedang melintas di depan rumahnya. Dalam kondisi marah tersangka langsung mencegat korban.
Mereka terlibat cekcok. Bahkan, tersangka sempat mendorong korban hingga terjungkal.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah sabit. Lalu, ia kembali menemui korban yang masih berada di depan rumahnya.
Tersangka mengancam akan membunuh korban menggunakan sabit yang dibawanya. Beruntung saat ini ada warga yang melerai.
“Saat tersangka terlibat cekcok dengan korban, ada warga bernama Hosniyah dan Jamila datang melerai dan merebut sabit yang ada ditangan tersangka,” tambah Lilik.
Akibat kejadian itu, korban trauma. Bahkan merasakan sakit di bagian pinggangnya akibat terjatuh saat didorong oleh tersangka.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Panti. Polisi tidak langsung melakukan serangkaian penyelidikan, namun melakukan upaya mediasi.
Namun, dalam mediasi itu korban menolak berdamai dan meminta proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan tahapan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh tani itu tangkap di rumahnya. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Pasal yang kita terapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas Lilik.