Anas Urbaningrum Dapat Potongan Hukuman Selama 6 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu, 30 September 2020.
Meski memotong masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, PK Anas dikabulkan karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan. Kekhilafan yang dimaksud terkait pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum. Majelis hakim PK berpendapat, pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.
Menurut majelis hakim PK, Pasal 12a UU Tipikor tidak tepat diterapkan karena pemberian dana maupun fasilitas kepada Anas dilakukan sebelum Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi di DPR.
Mengenai pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Anas Urbaningrum, menurut majelis hakim, hal itu sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi paling lama 5 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Adapun majelis hakim yang menangani PK Anas terdiri dari Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.