Anas Urbaningrum Bebas 11 April, Ada 'Kado' untuk SBY
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi Hambalang itu akan menjalani masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kabar yang beredar, Anas Urbaningrum akan melakukan pidato di hadapan para pendukungnya.
"Mas AU (Anas Urbaningrum) keluar dari lapas Sukamiskin pukul 14.00 WIB. Dilanjutkan acara pelepasan oleh Kalapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturrahim," ujar Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, dalam keterangan resminya, Senin 10 April 2023.
Anas Urbaningrum disebut akan memberikan kejutan lewat pidatonya. "Dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," sambung Rahmad.
Ia pun memberikan kisi-kisi isi pidatonya. Anas Urbaningrum akan bicara soal Presiden ke-6 Indonesia yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan putranya, Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY, tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," demikian bocorannya.
Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat (AS). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.
Anas Urbaningrum dinilai terbukti menerima suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Wisma Atlet Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Dia disebut menerima suap berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pelayanan survei gratis, serta yang senilai Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar AS dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Proyek ini dikerjakan oleh Permai Grup yang merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, kasus ini juga menyeret sejumlah kader Partai Demokrat lainnya seperti Anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kedua orang ini sudah lebih dulu bebas.