Ananda Badudu Disomasi Polisi
Musisi sekaligus eks wartawan Tempo, Ananda Badudu sempat ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 27 September 2019 pagi.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, pada 24-25 September.
Ananda Badudu diketahui telah menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs kitabisa.com.
Mantan personel Banda Neira, mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial, Twitter. "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitter, @anandabadudu.
Usai dibebaskan, Ananda Badudu sempat mengatakan kepada wartawan bahwa sejumlah mahasiswa yang ditangkap saat demo tidak mendapat pendampingan pengacara dan diproses secara tidak etis.
Buntut dari ucapan tersebut, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat somasi ke Ananda Badudu. Dalam somasi itu, Subdit Resmob meminta Ananda mengklarifikasi pernyataannya.
"Begitu kejamnya pernyataan Ananda Badudu yang menyudutkan Resmob dan Polri pada umumnya kami sebagai anggota Polri nggak terima. Kita akan mengirim somasi ke Ananda Badudu, segera tolong klarifikasi," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ananda Badudu diminta untuk mengklarifikasi ke media massa terkait ucapannya yang menyebut banyak mahasiswa diperiksa di Subdit Resmob tanpa didampingi kuasa hukum.
"Kalau dia salah, segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar," jelas Rovan.
Jika Ananda tidak mau mengklarifikasi hal itu, Rovan menyebut pihaknya akan menindak Ananda secara hukum. Rovan menyebut pernyataan Ananda itu mencemarkan nama baik institusinya.
"Ya kalau sudah terklarifikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoax, bisa ke KUHP dan ITE," kata Rovan.
Dalam kesempatan itu, Rovan juga sempat menunjukkan bukti-bukti rekaman CCTV terkait pemeriksaan dua mahasiswa Hatif dan Nabil. Rovan menegaskan, di Subdit Resmob Polda Metro Jaya hanya ada 2 mahasiswa yang diperiksa bersamaan dengan diperiksanya Ananda Badudu, pada 27 September lalu.
"Kita lihat juga rekaman CCTV sebelumnya. Ini Hatif diperiksa, di kanannya ada pengacaranya. Jadi semuanya ada bukti," kata Rovan sambil menunjukkan foto dari capture CCTV.
Terlihat di salah satu ruang penyidik terdapat empat orang sedang duduk. Dua orang di antaranya merupakan penyidik, sedangkan Hatif dan Ananda Badudu berada di depan kedua penyidik. Dalam rekaman selanjutnya terlihat Hatif diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, Ananda Badudu menyatakan menghargai somasi pihak kepolisian dan siap memberi keterangan jika dipanggil polisi.
"Yang bisa saya sampaikan sejauh ini saya menghargai kepolisian saya menghargai somasi yang dilayangkan ke saya dan saya siap mengikuti semua yang diminta kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang ada," ujar Ananda Badudu di kantor Tempo, Jl Palmerah Barat, Jakarta Barat, Selasa kemarin.
Ananda mengatakan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi setiap kali dirinya menjalani pemeriksaan. Ananda memastikan akan datang ke Polda Metro Jaya jika mendapat panggilan dari polisi.
"Saya sudah siapkan tim hukum yang dampingi setiap pemeriksaan. Saya nggak akan kabur, saya tidak akan lari kalau dipanggil. Saya akan datang ke Polda," katanya.
Advertisement