Anaknya Dikawin Siri di Lumajang Tanpa Izin, Bapaknya Lapor Polisi
Seorang ayah di Lumajang melaporkan pengasuh pesantren di Lumajang, ke Polres Lumajang. Sebabnya, anaknya yang mengaji di pesantren tersebut, dinikahi siri pengasuh pesantrennya, tanpa sepengetahuan dan izin orang tuanya. Anak tersebut berusia 16 tahun.
Kronologi Peristiwa
M, ayah korban, awalnya mengaku mendengar kabar jika anaknya yang sedang mondok di salah satu pesantren di Lumajang, hamil. Kabar tersebut santer terdengar di kampungnya. Ia kemudian menelusuri kabar tersebut dan mendapati jika anaknya telah dinikahi secara siri oleh pengasuh pesantren tersebut.
Bekal penelusurannya kemudian dibawa sebagai dasar melapor ke Polres Lumajang. "Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," katanya kepada wartawan di Lumajang, dikutip dari Detik, Rabu 26 Juni 2024.
Bujuk Rayu Kawin Siri
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh pendamping korban Daniel. Menurutnya, meski telah dinikahi secara siri, korban dan pelaku tidak tinggal dalam satu rumah. Korban hanya dipanggil ke tempat pelaku, bila pelaku ingin melampiaskan syahwatnya saja.
Kepada korban, pelaku membujuk dengan iming-iming diberikan kesenangan, jika mau dinikahi siri. Pelaku juga memberikan uang Rp300 ribu sebagai mahar nikah.
Pemeriksaan Polres Lumajang
Laporan yang dibuat oleh M, ayah korban, sudah diterima oleh pihak Polres Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim menyebutk pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan serta berencana meminta keterangan dari sejumlah saksi.