'Anakku Suka Game', MUI: Jangan Kasihani Anak, tapi Sayangilah!
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya anak saya bermain game hingga larut malam sehingga meninggalkan salat ?
Demikian seorang ibu bertanya pada MUI. Ia mengungkapkan persoalan yang lazim dihadapi setiap ibu di Indonesia saat ini.
Untuk memahami hal itu, berikut jawaban Majelis Ulama Indonesia.
Dalam Fiqh, permainan (game) yang berdampak baik dan tidak mengandung unsur judi adalah boleh. Boleh di sini bisa hukumnya Mubah dan bisa hukumnya Makruh, tergantung kepada keadaan pemain dan dampak yang ditimbulkan bagi pemain game.
Namun demikian, hukum boleh tersebut, bisa saja menjadi haram jika pemain game bermain terus menerus hingga melalaikan kewajibannya seperti salat 5 waktu.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili Menjawab
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili kitab Fatawa Mu’ashirah menjelaskan, yaitu:
إن الإدمان على الكومبيوتر ضار جدا للعقل والنظر فيه يضعف الحواس والخير في الإعتدال. وإن أدى السهر على الكومبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما
Artinya, “Sesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra (mata), sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haram”.
Sebaiknya orang tua yang baik adalah orang tua yang tegas kepada putra putrinya di satu sisi jika dibutuhkan, pada di sisi lain ia menjadi lembut kepada anak anaknya.
Membiarkan anak terus menerus bermain game tidak mendidik anak, cenderung memanjakan dan bisa merusak anak. Jangan kasihani anak, tapi sayangilah.
Demikian jawaban atas pertanyaan umat, oleh tim dari Komisi Fatwa MUI Sulsel.