Anak yang Diduga Bunuh Ayah Kandung di Malang Sudah Ditangkap
Seorang pemuda berinisial AP, usia 26 tahun yang diduga membunuh ayah kandungnya sendiri ditangkap oleh jajaran Polres Malang pada Rabu 24 Maret 2021, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya mas, sudah tadi pagi sekitar pukul 8 pagi. Kini sudah dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Dampit, Aipda Agus Adi, Rabu 24 Maret 2021.
Untuk informasi lebih lanjut kata Adi, kewenangan berada di Polres Malang yang sedang melakukan pemeriksaan. Sementara itu Kapolres Malang, AKBP, Hendri Umar belum bisa memberikan konfirmasi karena sedang berada di luar kota.
Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono mengatakan bahwa pihak desa juga ikut mendampingi Kepolisian saat melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pembunuhan AP.
"Ya, tadi sudah tertangkap di area sekitar lima ratus meter dari TKP,” katanya.
Sugeng mengatakan, saat itu polisi menemukan AP sedang mengendarai sepeda motor. Ia sempat mencoba melarikan diri, namun ia sempat terjatuh lalu lari menuju sebuah kebun.
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan Adi. Namun, ketika hendak tertangkap, tidak ada perlawanan dari pelaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Desa Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang, diduga membunuh ayah kandungnya sendiri. Pria tersebut berinisial AP, berusia 25 tahun. Sementara mendiang ayahnya berinisial T, usia 49 tahun.
Menurut keterangan Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 23 Maret 2021, pukul 01.00 WIB dinihari tadi. Sugeng mengatakan bahwa AP memang mengidap gangguan jiwa.
Advertisement