Anak Usaha PGN Ambil Lapangan Kepodang dari Petronas
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN melalui anak usahanya, Saka Energi Muriah Ltd, mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali. Hal ini bermula saat Petronas Carigali menyampaikan pemberitahuan kepada Saka Energi mengenai pengunduran dirinya sebagai operator wilayah kerja Muriah pada 18 Desember 2019. Sebelumnya, Saka Energi hanya menguasai 20% PSC Muriah.
“Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa 4 Februari 2020.
Sesuai rencana, tanggal efektif penyerahan hak partisipasi tersebut adalah tanggal efektif berlakunya DoA, yakni tanggal persetujuan pemerintah. Atas penyerahan tersebut, Saka Energi memiliki 100% hak partisipasi dan resmi menjadi operator wilayah kerja Muriah, termasuk hak dan kewajiban sebagai kontraktor pada PSC Muriah.
Baru-baru ini, Direktur Komersial PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan, pada Desember 2019, perusahaan telah melakukan kesepakatan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk meneruskan penyaluran gas dari lapangan Kepodang.
“Saka masih berharap melanjutkan penyaluran, sementara Petronas tidak. Tapi SKK migas sudah minta untuk melanjutkan. Sejauh ini sudah ada kesepakatan dengan tiga pihak, yakni SKK Migas, Petronas dan Saka Energi,” jelas dia seperti dikutip Investor Daily.
Dilo optimistis, penyaluran gas dari lapangan Kepodang bisa kembali dilakukan pada Februari 2020. Penyaluran gas ini disalurkan dengan jalur Kepodang-Tambak Lorok. Selain ekspansi ini, Saka juga diminta untuk memperbaiki portofolio eksplorasinya di wilayah kerja Muriah.
Ketika lapangan kerja ini ditutup terakhir kali, lanjut dia, produksi gas hanya sekitar 26 juta kaki kubik per hari (MMscfd). Pihaknya memperkirakan produksi bisa lebih besar dari jumlah tersebut, jika lapangan tersebut dibuka kembali.
Sebagai informasi, pada 23 September 2019, Petronas Carigali menghentikan pasokan gas dari lapangan Kepodang. Alasan penghentian ini diklaim lantaran perjanjian jual beli gas (PJBG) antara Petronas dan PLN. Sehingga, perjanjian transportasi gas (gas transportation agreement/GTA) antara Petronas Carigali, PT Kalimantan Jawa Gas, dan PLN juga berakhir.
PGN menilai, penghentian tersebut berpotensi mengurangi laba bersih perseroan sebesar US$ 17,3 juta. Pasalnya, pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan PLTGU Tambak Lorok milik PT PLN (Persero). Namun, pasokan gas ini dialirkan melalui Pipa Kalimantan-Jawa (Kalija I) oleh PT Kalimantan Jawa Gas.
Sebelumnya, Saka Energi disebutkan mendapatkan alokasi sekitar US$ 280 juta, dari total belanja modal (capital expenditure/capex) PGN yang sebesar US$ 700 juta. Sampai saat ini, perseroan masih mengkaji sumber pendanaan yang efisien. Perseroan mempertimbangkan sumber pendanaan dari pinjaman bank maupun obligasi.
Sampai akhir 2019, PGN telah menyalurkan gas bumi kurang lebih 3.000 BBTUD untuk melayani lebih dari 359.000 pelanggan di 63 kota/kabupaten, dengan cakupan infrastruktur pipas gas bumi lebih dari 10.500 km. Jaringan ini termasuk jaringas gas untuk melayani sektor rumah tangga yang lebih dari 3.800 km.
Pada 2020, PGN merancang sejumlah proyek strategis untuk meningkatkan gas bumi secara massif. Tahun ini, pembangunan jaringan gas yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan dibangun sebanyak 266.070 sambungan rumah tangga (SR). Selain itu, PGN juga mengembangkan jaringan gas Kita Mandiri dengan target 50 ribu SR di 16 kota.
Advertisement