Anak Tukang Sapu Surabaya Gagal jadi Jaksa, Ini Kata Kejagung
Ghufron, 24 tahun, anak salah satu tukang sapu di Surabaya yang tidak lolos menjadi Jaksa karena mendapatkan nilai 0 dalam tes psikotes dan kesehatan, mengaku telah lapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, namun mendapatkan jawaban tidak memuaskan.
Ghufron mengatakan, dirinya sempat mengirimkan surat kepada Kejati Jatim untuk meminta mediasi. Ia menyampaikan sanggahan terhadap hasil 0 dalam tes psikotes dan tes kesehatannya. “Jadi, kemarin saya kirimkan surat kepada Kejati Jatim untuk meminta Mediasi,” kata Ghufron, ketika dikonfirmasi, Minggu, 9 Desember 2021.
Ketika disanggah, kata Ghufron, pihak Kejati Jatim hanya memberikan jawaban bahwa nilai 0 tidak bisa memenuhi syarat. Namun mereka tidak menunjukkan tolok ukur yang digunakan sebagai penilaian.
"Jawabannya hanya menjelaskan bahwa skor nol menunjukkan kalau tidak memenuhi syarat. Tapi tidak menjawab tolak ukur dan hasil dari kondisi kesehatan,” jelasnya.
Dalam surat sanggahannya itu, Ghufron juga turut mengirimkan data hasil pemeriksaan tes kesehatan dan psikotes yang dilakukannya secara mandiri. Yakni dengan hasil jauh lebih baik dengan nilai yang didapatkan pada tes CPNS tersebut.
Ghufron mengaku kecewa dengan hasil yang dikeluarkan Biro Kepegawaian Kejaksaan tersebut. Dirinya pun menganggap penilaian yang telah diterbitkan tersebut tidak mendasar.
"Jawaban yang dikeluarkan saat upaya sanggah kemarin kan tidak berdasar. penyelenggara menyatakan standar psikotes saya tidak memenuhi kompetensi manajerial dan kompetensi IQ. Sedangkan dalam data pembanding yang saya ajukan menunjukkan saya diatas rata - rata," ucapnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan, kekecewaan atas tidak transparansinya seleksi untuk menjadi Jaksa tidak hanya dialaminya sendiri. Bahkan ia menemukan ada beberaapa orang dari luar Jatim yang merasakan hal serupa.
"Kami masih berkumpul ada grupnya. Intinya saya di sini bukan hanya untuk saya sendiri. Tetapi, ternyata banyak rekan-rekan baik di Jatim maupun luar yang mengalami hal serupa," ujarnya.
Penjelasan Kejagung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, angka 0 dalam seleksi CPNS Kejaksaan bukanlah nilai capaian yang bersifat menggugurkan.
“Bahwa angka 0 pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan,” kata Leonard, melalui rilisan persnya.
Dijelaskan dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, di mana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).
“Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri atau Praktik Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100,” jelasnya.