Anak Tokoh Agama di Nganjuk Dilaporkan ke Polres Kediri Kota Dugaan Penggelapan Mobil
Merasa dirugikan, pemilik usaha jasa penyewaan bus pariwisata bernama Alex Abhtiar melaporkan anak seorang tokoh agama di Nganjuk ke polisi. Didampingi kuasa hukumnya, Alex Abhtiar mendatangi ruang SPKT Polres Kediri Kota, Selasa 16 Juli 2024.
Dalam keterangannya, warga perumahan Wilis Indah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tersebut mengaku jika mobil merek Toyota New Innova nopol AG 1013 CN warna hitam metalik dibawa oleh temannya anak kiai di Nganjuk.
"Awalnya terlapor pinjam bilang mau dipakai belanja spare part ke Solo dan Yogyakarta. Terus satu Minggu gak dikembalikan sampai kurang lebih enam bulan. Ketika mau lebaran saya butuh kendaraan ternyata terlapor tidak bisa mengembalikan," terangnya saat ditemui di Polres Kediri Kota.
"Sudah saya kasih waktu tiga bulan lebih nggak direspons ya dengan sangat terpaksa harus melaporkan, karena sesuai aturan hukum. Saya sudah berusaha ke rumah pihak terlapor tiga kali ditemui dan yang bersangkutan hanya bisa berkata meminta waktu, nyatanya sampai sekarang tanggal 16 Juli 2024 tidak ada respons," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan alasannya mengapa dirinya percaya hingga rela meminjamkan mobilnya tersebut kepada terlapor. "Ya kan dia punya pondok, saya tidak mau su'udzon. Saya percaya saja tidak akan dilarikan. Dia itu kan orang ngerti, juga putranya seorang kiai. Saya berteman dengan dia karena sama-sama senang dengan bus pariwisata. Kalau santrinya ziarah pernah minta bantuan kepada saya. Saya kenal dia kurang lebih satu tahunan," ceritanya.
Alex mengatakan, jika mobil merek Toyota New Innova nopol AG 1013 CN miliknya tersebut ia beli dengan sistem kredit atau cicilan dan sudah membayar angsuran berjalan selama satu tahun.
Setelah beberapa waktu berjalan pelaku meminta agar mobil tersebut dilakukan take over dan kami sepakat. Lalu kemudian pada tanggal 4 April 2024 korban mendapati GPS pada mobilnya yang terhubung dengan aplikasi hand phone tiba-tiba mati.
Lantas korban menanyakan keberadaan mobilnya dan minta untuk dikembalikan, tetapi tidak direspons. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp436 juta.
"Angsurannya sudah berjalan satu tahun. Kan rencana kalau mau take over mari kita resmikan. Tapi kalau nggak mampu tolong dikembalikan, selesai seperti itu," harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Irwan Maftuhin SH ikut menambahkan, bahwa keputusan yang diambil saat ini untuk melapor ke polisi sebenarnya cukup berat.
"Pada intinya sebenarnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor. Karena bagi kami sudah cukup banyak memberikan ruang mediasi kekeluargaan. Karena itu, sudah kami lakukan sejak bulan Oktober. Pemilik tidak bisa menikmati unit mobilnya, saat ditagih barangnya juga nggak ada, hanya janji saja," ceritanya.
"Memang sempat ada urusan dari pihak pelapor untuk mencoba mencari jalan keluar secara kekeluargaan, tapi sampai hari ini belum ada. Kalau klien saya suruh bayar cicilan terus tapi unitnya nggak ada. Mas Alex ini kan menuntut haknya atas mobil yang dia angsur," pungkasnya.
Advertisement