Anak Tamara Tyasmara Tewas Tenggelam, Pacar Ditangkap Polisi
Kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, putra dari mantan pasangan artis sinetron Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, telah mencapai tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagai informasi, Dante tewas tenggelam di sebuah kolam renang umum. Tamara Tyasmara sempat menutupi bahwa anak laki-lakinya berusia enam tahun itu main di kolam renang umum kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur bersama pacarnya, berinisial YA.
Dalam penyidikan lanjutan, aparat kepolisian memanggil tim dokter Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur (Jaktim). Sejauh ini total ada 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan. Termasuk dengan manajemen, pengelola maupun pemilik dari kolam renang.
Kematian Dante Diusut Melalui Scientific Crime Investigation
Untuk mengungkap penyebab kematian putra Tamara Tyasmara yang bernama Dante, polisi telah melakukan ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari lalu. Ekshumasi adalah proses penggalian kubur yang dilakukan demi mencari keadilan.
Tim Polda Metro Jaya mendampingi tim dari forensik RS Polri. Pemeriksaan ini juga hadir orang tua kandung korban termasuk tim penasihat hukum.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, mayat Dante diusut melalui proses scientific crime investigation.
"Ini merupakan metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum," jelasnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap
Sebelumnya, kasus kematian Dante ditangani Polsek Duren Sawit. Pelimpahan kasus kematian korban ke Polda Metro Jaya dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan.
Kabar terbaru, YA sudah ditangkap. "Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 9 Februari 2024.
YA langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," tutur Kombes Ade.
Berdasarkan foto penangkapan YA, yang beredar di media sosial, pria tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol. YA mengenakan kaos warna navy. YA hanya menundukkan kepalanya.
Jerat Hukum YA
YA dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tandas Kombes Ade.