Anak Polisi dan Pejabat Pajak Aniaya Maba di Malang Resmi Ditahan
Dua orang tersangka berinisial EM dan HA resmi ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang mahasiswa baru berinisial HAD pada Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua tersangka ini masing-masing adalah anak polisi dan mantan pejabat pajak.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di kompleks Cafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang.
“Dari pihak HAD pada 4 September 2023 melakukan laporan polisi terhadap EM dan kawan-kawan. Proses penyidikan berjalan lancar sehingga sudah P-21 pada 30 November 2023,” ujarnya pada Kamis 18 Januari 2024.
Danang mengatakan bahwa dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait kekerasan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
“Sehingga pada saat ini untuk tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru Kota Malang,” katanya.
Danang mengatakan bahwa ketika itu HAD dianiaya oleh dua orang yaitu tersangka EM dan HA yang sudah dijadikan tersangka. Bukan sebagaimana informasi yang beredar bahwa HAD dikeroyok oleh sembilan orang.
“Sudah dilakukan hasil visum terhadap HAD dengan hasil luka lecet pada bagian bibir sisi dalam. Leher sisi depan. Luka lengan bagian bawah kiri. Luka memar pada lengan atas kanan akibat terkena benda tumpul,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa baru (maba) di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang berinisial HAD diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak tingkatnya. Remaja berusia 18 tahun itu mengalami pengeroyokan pada September 2023, lalu.
Advertisement