Anak Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Jalani Sidang Vonis
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak AE, siswi SMPN di Mojokerto berusia 15 tahun kembali digelar, hari ini, Jumat 14 Juli 2023. Agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntut pelaku dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Pertimbangannya status pelaku masih anak di bawah umur.
Kasus ABH pada dasarnya bisa mendapatkan perlindungan Undang-undang Anak dengan mengurangi hukuman maksimal hingga separuhnya.
Pihak keluarga memberikan respon yang kurang setuju dengan tuntutan tersebut, karena dinilai masih belum maksimal dan tidak pantas. Keluarga merasa tuntutan kurangan pidana penjara tidak sebanding dengan kematian putrinya.
"Itu ketentuan tuhan, sudah meninggal. Ya jangan sampai meninggal anak kami sia-sia," jelas AU, ayah kandung korban di PN Mojokerto.
Pihaknya merasa penegakan yang adil dalam kasus ini, merupakan percontohan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. "Jadi harus hukum ini ditegakkan, biar tidak terjadi pada anak-anak yang lain. Jadi saya mohon diadili seadil-adilnya, dikasih hukuman yang pantas," papar pria 35 tahun itu.
Pihak keluarga menilai vonis 7,5 tahun bukan merupakan hukuman yang pantas. Pada kasus ini bukan kematian karena kecelakaan, tetapi sudah ada perencanaan.
"Vonis 7,5 (tahun) iya, berpikir apa pantas, dengan yang sudah terjadi, karena semua tahu ini bukan kecelakaan, ini sengaja, bahkan direncanakan," tambah sang ayah.
Mengenai kasus ini berhubungan dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), namun penegakan hukum harus tetap dilaksanakan sebagai mana semestinya.
"Apakah kalau kita berbicara UU (Undang-Undang) anak, apakah gak ada kriteria, itu kan perbuatan tidak manusiawi. Lalu bagaimana kalau semua anak punya mindset seperti itu, aku membunuh ra po-po," tegas AU dengan kecewa.
Pihaknya secara tegas, menilai tuntutan JPU dengan pidana kurungan 7,5 tahun bukan merupakan hal yang pantas. "Belum pantas lah, ya gimana kalau itu terjadi dengan keluarga anda, dan terjadi seperti apa," imbuhnya.
AU pun menceritakan, bahwa sejauh ini belum ada iātikad baik dari keluarga para pelaku untuk datang atau berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Sama sekali tidak ada, bahkan perwakilan dari pelaku tidak ada. Ya rumor, katanya mau datang cuma takut, tapi sampai saat ini tidak datang, lewat telepon pun tidak ada," terangnya.
AU dan keluarga tidak akan memaafkan pelaku, karena jika dimaafkan sama halnya dengan menghalalkan tindakan tersebut. "Kalau pertanyaan memaafkan, kalau saya memaafkan berarti saya menghalalkan, itu tidak mungkin keluar dari keluarga kita," tegasnya.
Ditanya mengenai pelaku pembunuh atau pemerkosanya, pihaknya mengharap keduanya mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Yang jelas dua-duanya pelaku ya, kalau terus dibiarkan takutnya akan terjadi seperti itu. Kalau dewasa sudah punya jaringan yang lebih luas, kan lebih ngeri lagi," tukas AU.
Kedua orang tua korban bersama kerabat dan teman-teman korban datang ke PN Mojokerto untuk mengikuti sidang vonis terbuka untuk umum. Mereka ingin mengawal kasus tersebut hingga majelis hakim membacakan vonis.
Diberitakan sebelumnya, JPU Ismiranda mengungkapkan, dalam materi tuntutannya, terdakwa AA disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AA dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap AE yang masih di bawah umur hingga tewas.
Menurut Ismiranda, dalam pasal 80 ayat (3) ancaman hukuman bagi terdakwa yakni 15 tahun penjara. Hanya saja, lantaran AA merupakan anak di bawah umur, sehingga dalam materi tuntutannya, JPU tetap berpijak pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena ini pelaku anak, ancaman (hukuman) maksimalnya setengah dari orang dewasa. Jadi, anak (AA) kami tuntut maksimal, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara," kata Ismiranda.
Ismiranda menuturkan, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut AAW dengan hukuman maksimal. Di antaranya, faktor keluarga korban yang sangat terpukul karena kasus pembunuhan AE. Disisi lain, keluarga korban juga belum memaafkan terdakwa.