Anak Pembunuh Ayah Kandung di Malang jadi Tersangka
Pelaku pembunuhan Budi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang setelah melakukan pembacokan kepada ayah kandungnya Suradi pada 5 Januari 2022, lalu di Dusun Krajan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dari hasil keterangan para saksi, hasil visum dan alat bukti petunjuk yang kami dapatkan dari hasil olah TKP di lapangan," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi pada Senin 10 Januari 2022.
Penetapan tersangka tersebut kata Donny bisa dilakukan meski hasil assessment kondisi kejiwaan dari tersangka belum dirilis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.
"Untuk proses hukum tetap berjalan, karena namanya kondisi kejiwaan itu kan suatu saat bisa pulih. Apabila pulih prosesnya kami lanjutkan seperti itu. Jadi tidak menggugurkan proses hukum yang kami tangani," katanya.
Saat ini ujar Donny, kepolisian masih berusaha untuk melengkapi alat bukti berupa kesaksian korban luka-luka yang merupakan kakak kandung dari tersangka. "Untuk pengambilan kesaksian kami masih menyesuaikan dengan kondisi batin dari korban dulu. Kami mohon waktu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya bahwa Budi Cahyono membunuh ayah kandungnya pada 5 Januari 2022, lalu. Pelaku membunuh bapak kandungnya sendiri dengan sebilah celurit. Bapak kandungnya tewas dengan luka bacok di bagian leher dan pundak.